kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.580   0,00   0,00%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Pengamat: Perusahaan energi BUMN tidak boleh Tbk


Jumat, 17 Januari 2014 / 11:31 WIB
Pengamat: Perusahaan energi BUMN tidak boleh Tbk
ILUSTRASI. Peringatan acara 17an Komunitas Perempuan Bersanggul Nusantara (PBN) Malang dilaksanakan di Batu, Malang dan diikuti anggotanya yang hingga kini masih aktif menggunakan kebaya serta sanggul untuk melestarikan budaya Indonesia.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengamat ekonomi Aviliani mengungkapkan perusahaan yang bergerak di sektor energi sebaiknya tidak diperkenankan untuk menjadi perusahaan terbuka alias melantai di bursa saham.

Sebab menurutnya, jika sebuah perusahaan energi sudah menjadi perusahaan terbuka dan sahamnya diperdagangkan di bursa, maka perusahaan tersebut hanya berorientasi mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kesejahteraan negara.

"Perusahaan energi tidak boleh di-Tbk-kan, dia akan cari untung terus," ujar Aviliani dalam acara tata cara perizinan ketenagalistrikan, kantor Ditjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jumat (17/1).

Aviliani memberi contoh Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Saat ini perusahaan gas yang rencananya akan diakuisisi oleh PT Pertamina (persero) itu lebih memilih menjual gasnya keluar negeri ketimbang memasok untuk kebutuhan dalam negeri. Itu dikarenakan ekspor lebih menguntungkan dari segi harga.

"PGN harus mengambil keuntungan dari kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Aviliani menghimbau jika Pertamina ingin melakukan akuisisi, PGN harus membeli kembali (buyback) sahamnya. Hal itu merupakan prosedur agar semua pengelolaan gas dalam negeri bisa digunakan untuk kesejahteraan dan kebutuhan negara.

"PGN buyback sahamnya dulu," jelas Aviliani. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×