kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Perlu upaya ekstra untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak


Senin, 01 April 2019 / 20:06 WIB
Pengamat: Perlu upaya ekstra untuk mendorong kepatuhan pelaporan pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir Maret jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan baru 60,6% atau 11,09 juta WP dari total WP. Maka perlu ada upaya ekstra untuk mendorong agar WP melaporkan SPT.

Sementara itu, target Ditjen Pajak sebanyak 15,5 juta WP melaporkan SPT, jumlah tersebut setara 80% dari total WP, hanya terealisasi 71,5%.  

Karena itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target kepatuhan sebesar 85% yang dipatok tahun ini memang berat untuk dicapai. "80% itu sudah optimal tahun ini," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (1/4).

Untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, Yustinus menilai imbauan dan pengawasan belum cukup. Menurutnya perlu upaya ekstra yang harus dilakukan DJP. Apalagi, sanksi yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi masih terlalu rendah.

"Kelak perlu diubah. Sekarang yang bisa dilakukan adalah memasukkan yang tidak lapor atau yang belum lapor itu ke dalam keranjang ketidakpatuhan yang high risk, sehingga kalau high risk bisa diperiksa," terang Yustinus.

Lebih lanjut Yustinus menerangkan, ke depan DJP juga perlu melakukan evaluasi mengapa wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah persepsi wajib pajak. Apalagi banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak karyawan, yang berpikiran bahwa mereka tak perlu melaporkan pajak lantaran penghasilannya sudah dipotong pajak.

"Mungkin ke depan, simplifikasi atau disederhanakan atau cukup bukti potong dijadikan sebagai SPT. Kalau dia memiliki penghasilan lain bisa dilakukan dengan self assessment," tutur Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×