Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT.
Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari. Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu.
Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup. Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, wajib pajak yang melaporkan SPT hari ini tak akan didenda Rp 100.000. "Kami buat keputusan kalau serahkan Senin tidak akan kena denda," ujarnya di KPP Setiabudi 4, Jakarta, Jumat (29/3).
Jadi tunggu apa lagi, segeralah melaporkan SPT melalui online atau datang langsung ke kantor pajak. (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Keringanan, Lapor SPT Hari Ini Tak Kena Denda Rp 100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News