kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pengamat harus dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria


Kamis, 11 Oktober 2018 / 21:16 WIB
Pengamat: Pengamat harus dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria
ILUSTRASI. SERTIFIKAT UNTUK RAKYAT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Belied ini mengatur penyelenggaraan Reforma Agraria dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui tahapan: a. perencanaan Reforma Agraria; dan b. pelaksanaan Reforma Agraria.

Pengamat Agraria Barid Hardiyanto menegaskan masyarakat perlu dilibatkan dalam gugus tugas reforma agraria. Masyarakat dinilai dapat memberikan masukan untuk mempermudah penentuan subjek dan objek reforma agrari.

"Keterlibatan berbagai kementerian bagus, tapi harusnya ada pelibatan dari masyarakat," ujar pengamat agraria, Barid Hardiyanto, Kamis (11/10).

Barid mencontohkan salah satu organisasi petani yang patut untuk disertakan dalam membantu reforma agraria. Organisasi tersebut diungkapkan Barid telah membuat lokasi untuk objek reforma agraria.

Hal tersebut dinilai sesuai dengan tugas dari gugus tugas reforma agraria. Gugus tugas berdasarkan Perpres tersebut memiliki tugas untuk menentukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Gugus tugas harus menyusun visi reforma agraria dan melakukan pemetaan objek dan subjek reforma agraria," terang Barid.

Barid juga mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat desa dalam reforma agraria. Masyarakat desa dinilai memiliki pengetahuan mengenai tanah di daerahnya sehingga dapat memudahkan pemetaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×