CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan di Sulawesi Tenggara


Kamis, 20 November 2025 / 16:47 WIB
Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan di Sulawesi Tenggara
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penghentian tersebut. Penindakan bermula pada Senin (17/11), saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel aktivitas PT TMN seluas 3,7 hektare (ha) dan PT GBU seluas 0,7 ha di Konawe Selatan.

Dua hari berselang, KKP kembali menghentikan operasional satu perusahaan lainnya di Konawe Utara, yakni PT DMS. Perusahaan ini didapati melakukan pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 ha tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melanggar ketentuan izin reklamasi.

Baca Juga: Tak Punya Izin, Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

"Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut," ujar pria yang akrab disapa Ipunk melalui keterangan resmi, Kamis (19/11/2025).

Ipunk menjelaskan, tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan mandiri serta respons cepat atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, langkah ini adalah bukti kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir dari potensi kerusakan akibat kegiatan yang tidak sesuai aturan.

Secara regulasi, tindakan penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pemanfaatan ruang laut untuk mengantongi PKKPRL sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan di Kepulauan Riau

Ke depan, KKP memastikan proses hukum tidak berhenti pada penutupan lokasi semata. Ipunk menegaskan pihaknya akan memproses pelanggaran ini lebih lanjut untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap perizinan.

"Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Ipunk.

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran KKP Sebesar Rp 26,71 Triliun di 2026

Selanjutnya: Rasio Klaim Tugu Insurance (TUGU) Turun ke 26,1% per September 2025

Menarik Dibaca: Cegah Stunting Lewat Konsumsi Telur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×