CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengamat Pajak Sarankan Dua Hal Ini untuk Kerek Penerimaan Pajak Konsumsi


Selasa, 27 Desember 2022 / 18:53 WIB
Pengamat Pajak Sarankan Dua Hal Ini untuk Kerek Penerimaan Pajak Konsumsi
ILUSTRASI. Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah ketidakpastian yang tinggi di tahun depan, pemerintah memasang target pajak konsumsi yang tinggi. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatam dan Belanja Negara (APBN) 2023, Presiden Jokowi menyetujui target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 475,37 triliun.

Angka ini naik Rp 77,02 triliun jika dibandingkan dengan target dalam Perpres 98 Tahun 2022 sebesar Rp 398,35 triliun. Sementara itu, target PPN dan PPnBM juga melonjak naik, yakni dari Rp 638,99 triliun menjadi Rp 742,95 triliun, atau mengalami kenaikan Rp 103,96 triliun.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto memperkirakan tren perkembangan penerimaan PPN DN di tahun depan tidak akan berbeda jauh dengan tren penerimaan PPN dan PPnBM secara keseluruhan.

Menurutnya, target PPN dan PPnBM yang sebesar Rp 742,95 triliun tersebut masih realistis untuk dicapai, mengingat outlook penerimaan PPN dan PPnBM tahun ini diperkirakan tumbuh 23,3% dari realisasi tahun 2021.

Hanya saja, hal itu sangat tergantung pada dua hal. Pertama, transaksi barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP) yang terjadi. Kedua, permohonan restitusi PPN Pendahuluan yang diajukan oleh wajib pajak, yang bisa dipenuhi Ditjen Pajak tanpa perlu dilakukan pemeriksaan, maupun restitusi yang timbul akibat upaya hukum.

"Tetapi kalau kita bicara faktor yang mempengaruhi penerimaan PPN, kedua hal tadi sama-sama dipengaruhi oleh perkembangan kondisi ekonomi dalam negeri," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Selasa (27/12).

Baca Juga: BKF: Insentif Perpajakan Efektif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurutnya, jumlah transaksi BKP atau JKP sangat tergantung pada kemampuan masyarakat untuk mengonsumsi barang maupun jasa alias daya beli. Tentunya, perkembangan daya beli sangat bergantung pada dua hal, yakni laju inflasi dan penghasilan masyarakat.

Sementara tinggi rendahnya permintaan restitusi pendahuluan dipengaruhi salah satunya oleh kondisi cashflow perusahaan. "Meski sama-sama dipengaruhi kondisi ekonomi, treatment yang harus dilakukan pemerintah," katanya.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, Wahyu mengatakan, menjaga laju inflasi agar tetap berada pada level yang aman merupakan upaya yang harus diperhatikan pemerintah. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan ketersediaan lapangan kerja, sehingga masyarakat tetap mendapatkan penghasilan meskipun terjadi inflasi.

"Untuk menutup selisihnya, baru bisa menggunakan skema subsidi atau penyaluran bantuan sosial," tutur Wahyu.

Sementara terkait restitusi, meskipun restitusi adalah hak wajib pajak, namun menurutnya pemerintah bisa menormalisasi permintaan restitusi yang dipercepat dengan cara memastikan kondisi ekonomi tetap stabil.

Baca Juga: Pemerintah Pasang Target Tinggi Pajak Konsumsi pada Tahun Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×