kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Fatwa minta presiden menghentikan kasus IM2


Kamis, 15 Agustus 2013 / 19:44 WIB
Fatwa minta presiden menghentikan kasus IM2
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Senin (21/3/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI A.M. Fatwa hari ini menyurati Presiden agar membantu mengatasi persoalan hukum dalam kasus IM2. Ia meminta Presiden agar menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang berisi agar Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) dalam kasus IM2.

Hal itu dilakukan karena Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan sama sekali penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang menjelaskan tidak ada yang salah dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz. Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor juga tidak mempertimbangkan bahwa pelapor kasus ini didasari motif pemerasan.

Seperti diketahui pelapor kasus ini, yakni Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI), Denny AK, pada Oktober 2012, telah divonis hukuman 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melakukan pemerasan Rp 30 miliar kepada Indosat.

“Kiranya dapat dipertimbangkan pengalaman pemerintahan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Menko Perekonomian Boediono (kini Wakil Presiden) dalam menghadapi situasi yang mirip dengan perkara yang sekarang, yaitu melalui penerbitan Inpres yang berisi agar Kepolisian dan atau Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 dan SKPP,” kata Fatwa, Kamis (15/8).

Fatwa mencontohkan, penerbitan SP3 dan SKPP terjadi saat penyelesaian yang berkitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Inpres No. 8 tahun 2002. Menurut Fatwa, putusan Pengadilan Tipikor yang memutus bersalah Indar Atmanto dan Indosat-IM2, akan berakibat serius pada berbagai sektor perekonomian.

Sebelum A.M. Fatwa berkirim surat kepada Presiden SBY, sejumlah pihak juga melakukan hal yang sama. Seperti dilakukan oleh Mastel, asosiasi-asosiasi di industri telekomunikasi, SP Indosat, dan asosiasi operator selular seluruh dunia atau Global System for Mobile Communications Association (GSMA). Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 terhadap keberlangsungan investasi dan industri telekomunikasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×