kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengamat minta Badan Pangan Nasional lakukan orkestrasi kebijakan pangan dengan tepat


Kamis, 26 Agustus 2021 / 21:48 WIB
Pengamat minta Badan Pangan Nasional lakukan orkestrasi kebijakan pangan dengan tepat
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo bentuk Badan Pangan Nasional


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Khudori menambahkan, berdasarkan Perpres tersebut, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan yang melekat pada Badan Pangan Nasional mengatur dari sektor hulu sampai hilir. Sebab itu, dalam perumusan dan penetapan kebijakan pangan mesti melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, fungsi koordinasi yang sebelumnya melekat di Kementerian Koordinator (Kemenko)  Bidang Perekonomian mestinya ada di Badan Pangan Nasional.

“Misalnya rapat koordinasi tentang operasi pasar, rapat koordinasi tentang impor pangan yang selama ini dikoordinasikan di Kemenko Perekonomian itu sepertinya sudah tidak diperlukan lagi, hanya ada di lembaga ini,” terang dia.

Selain itu, meski Badan Pangan Nasional mengurus sembilan komoditas yang terdapat dalam pengaturan pasal 4 Perpres 66/2021, namun jangan sampai mengeliminasi pangan lokal.

“Jangan sampai dia mengurus sembilan komoditas pangan, tapi mengeliminasi pangan lokal bagi wilayah tertentu yang menjadi penopang masyarakat setempat,” ucap dia.

Baca Juga: Ini penjelasan Kemendag soal beda tugas dengan Badan Pangan Nasional

Selanjutnya, Badan Pangan Nasional perlu melakukan perumusan ulang atau penyatuan untuk otoritas pengawasan keamanan pangan yang selama ini terkotak – kotak.

Selama ini pengawasan keamanan untuk pangan industri olahan ada di BPOM; industri kecil, UMKM ada di Dinas – Dinas Kesehatan. Sementara untuk pangan segar ada di Badan Karantina Kementerian Pertanian.

“Padahal bagi konsumen tidak relevan lagi untuk membeda-bedakan antara pangan segar, pangan olahan itu otoritas nya, saya kira sebaiknya dipikirkan untuk disatukan saja bagaimana formulasinya supaya urusannya tidak terkotak – kotak selama ini,” ucap dia.

Khudori berharap, presiden dapat menunjuk figur Kepala Badan Pangan Nasional yang memahami urusan pangan dan UU tentang pangan.

Bersamaan dengan hal tersebut, presiden juga harus menetapkan jenis cadangan pangan pokok tertentu. Pangan pokok tertentu tersebut yang nantinya oleh Kepala Badan Pangan Nasional akan ditentukan jumlahnya untuk menjadi cadangan pangan nasional.

Khudori bilang, berkaca dari negara – negara lain, termasuk Malaysia, cadangan pangan pokok yang ditetapkan oleh pemerintah tidak hanya satu jenis. Akan tetapi terdiri dari beberapa jenis.

“Satu – satunya yang ada saat ini baru beras ya, jadi kalau namanya jenis itu mestinya beberapa jenis, tinggal pemerintah menetapkan berapa. Tentu hitung – hitungan soal anggaran juga. Ini PR yang harus segera dituntaskan bersamaan dengan penunjukan kepala badan pangan nasional,” pungkas Khudori.

Selanjutnya: Konsistensi pemerintah menjaga stabilisasi harga beras melalui Bulog tak maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×