kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.828   -98,48   -1,42%
  • KOMPAS100 988   -16,47   -1,64%
  • LQ45 764   -13,30   -1,71%
  • ISSI 218   -2,39   -1,08%
  • IDX30 396   -7,05   -1,75%
  • IDXHIDIV20 467   -8,64   -1,82%
  • IDX80 111   -1,85   -1,64%
  • IDXV30 114   -1,16   -1,00%
  • IDXQ30 129   -2,13   -1,62%

Ini penjelasan Kemendag soal beda tugas dengan Badan Pangan Nasional


Kamis, 26 Agustus 2021 / 16:48 WIB
Ini penjelasan Kemendag soal beda tugas dengan Badan Pangan Nasional
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perbedaan fungsi Badan Pangan Nasional.

Hal itu telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Kemendag hanya akan mengawasi pangan yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional.

"Sudah ada (pembagian) di pasal 4 dan pasal 49," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan co.id, Kamis (26/8).

Berdasarkan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli lalu itu, kewenangan Kemendag dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang pokok tetap berlaku. Hal itu di luar dari barang pokok yang terdapat dalam pengawasan Badan Pangan Nasional.

Baca Juga: Pemerintah gandeng perusahaan teknologi dorong digitalisasi pasar tradisional

Pada pasal 4 disebutkan 9 komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional. Antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Berdasarkan sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok Kemendag, bahan kebutuhan pokok yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional adalah minyak goreng dan tepung terigu. Selain itu Kemendag juga masih memantau barang penting lain di luar bahan pangan.

Selanjutnya: Kemendag pastikan stok pangan aman dan harga terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×