Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut perbedaan fungsi Badan Pangan Nasional.
Hal itu telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Kemendag hanya akan mengawasi pangan yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional.
"Sudah ada (pembagian) di pasal 4 dan pasal 49," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat dihubungi Kontan co.id, Kamis (26/8).
Berdasarkan beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli lalu itu, kewenangan Kemendag dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang pokok tetap berlaku. Hal itu di luar dari barang pokok yang terdapat dalam pengawasan Badan Pangan Nasional.
Baca Juga: Pemerintah gandeng perusahaan teknologi dorong digitalisasi pasar tradisional
Pada pasal 4 disebutkan 9 komoditas pangan yang menjadi pengawasan Badan Pangan Nasional. Antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Berdasarkan sistem pemantauan pasar dan kebutuhan pokok Kemendag, bahan kebutuhan pokok yang tak masuk dalam pengawasan Badan Pangan Nasional adalah minyak goreng dan tepung terigu. Selain itu Kemendag juga masih memantau barang penting lain di luar bahan pangan.
Selanjutnya: Kemendag pastikan stok pangan aman dan harga terkendali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News