kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat Ketenagakerjaan UGM: UU Cipta Kerja bisa antar Indonesia leading Asia


Rabu, 23 Desember 2020 / 14:53 WIB
Pengamat Ketenagakerjaan UGM: UU Cipta Kerja bisa antar Indonesia leading Asia
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Penduduk bekerja di kegiatan informal pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,59% dibandingkan dengan Agustus 2019. Menurut Tadjudin, mengatakan implikasi dari besarnya pekerja di sektor informal pekerja memiliki penghasilan rendah, tidak ada jam kerja yang teratur, tidak dilindungi undang undang dan berbagai risiko lainnya.

Besarnya jumlah pekerja informal juga akan mempengaruhi proses transformasi. “Tidak berjalannya proses perpindahan angkatan kerja dari sektor pertanian ke industri itu juga memunculkan gejala pengangguran. Hal itu yang menyebabkan pengangguran kita selama 20 tahun terakhir itu tinggi,” ucapnya.

Adapun terkait kontroversi dari klaster Ketenagakerjaan yang ramai dibahas. Tajuddin mengambil contoh pada aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) bahwa pada UU Cipta Kerja justru dibuat lebih ketat.

Baca Juga: Tanda-tanda pemulihan ekonomi Indonesia versi Menko Airlangga

"Katanya TKA akan lebih mudah masuk, UU itu ada memberikan peluang kepada TKA itu tidak benar karena dipasal itu saya membaca dan mencari ternyata lebih ketat pekerja asing untuk masuk ke Indonesia, bila dibandingkan dengan undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003," jelasnya.

Kemudian terkait pengupahan, jika nanti transformasi sudah dilakukan Tadjuddin menyarankan agar dasar pengupahan buka lagi berdasarkan pada upah minimum.

Upah minimum disebut hanya sebagai batas upah bawah. Ke depan perlu ditetapkan dasar pengupahan pada collective bargaining yang menekankan pada kompetensi si pekerja.

"Kita akan bergerak pada transformasi yang akan lahirkan tenaga terampil maka ukurannya bukan upah minimum tapi kompetensi. Dengan demikian tahun 2045 Indonesia jadi negara maju dan bisa disegani dunia. Dan tenaga kerja kita jadi tenaga ahli yang tersebar di global," ungkap Tadjuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×