Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana kampanye selalu menjadi perhatian disetiap kontestasi politik. Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai, hal tersebut lantaran banyak dana kampanye yang tidak dilaporkan.
Ia mengatakan, laporan tentang dana kampanye biasanya yang bersifat normatif. Padahal untuk mencapai pemilu berkualitas transparansi dana kampanye menjadi utamanya.
Baca Juga: Upaya Awasi Dana Kampanye, KPU: Semua Parpol Nasional Telah Buat RKDK
"Dana kampanye jadi persoalan tiap pemilu, karena banyak patgulipat yang tidak dilaporkan. Karena kalau mereka pakai dana gelap, misal bandar judi, mafia misal itu harus hadi perhatian. Maka perlu pengawasan dana kampanye ini, ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).
Meski demikian, Ujang menyebut tidak mudah untuk membuktikan indikasi adanya dana gelap yang masuk dalam dana kampanye. Maka perlu ada sinergi antara KPU dan juga Bawaslu serta penegak hukum.
"Sinergi buat regulasi jelas rinci dan sanksi yang ketat dan berat. Bila perlu ada diskualifikasi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Saat ini aturan mengenai dana kampanye masih dinilai Ujang longgar. Bahkan sanksi juga belum berat diberikan pada mereka yang melanggar. Penyelenggara pemilu dan penegakan hukum menurutnya harus tegas kepada parpol mengenai pelaporan dana kampanyenya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Diprediksi Menguntungkan Sejumlah Sektor, Intip Rekomendasi Saham Berikut
Ia mengatakan, wajah pemilu di Indonesia saat ini masih dibayangi dengan money politics. Maka kembali, pengawasan dari penegak hukum bahkan masyarakat harus dilakukan untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News