kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.999   -11,00   -0,06%
  • IDX 7.102   79,92   1,14%
  • KOMPAS100 980   13,17   1,36%
  • LQ45 723   8,82   1,24%
  • ISSI 248   3,78   1,55%
  • IDX30 393   5,04   1,30%
  • IDXHIDIV20 489   4,57   0,94%
  • IDX80 110   1,57   1,44%
  • IDXV30 134   1,46   1,11%
  • IDXQ30 127   1,28   1,02%

Pengamat: Dua Pilar Perpajakan Internasional Menguntungkan Indonesia


Senin, 21 Februari 2022 / 19:42 WIB
Pengamat: Dua Pilar Perpajakan Internasional Menguntungkan Indonesia
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pertemuan G20 pada pekan lalu, negara-negara G20 membahas kesepakatan perpajakan internasional yang mencakup dua pilar perpajakan yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2023. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, dua pilar perpajakan ini akan memberikan angin segar bagi prospek perpajakan di Indonesia. 

“Kalau melihat secara luas, ini akan menguntungkan bagi Indonesia karena sistem perpajakan internasional akan semakin kokoh dan akan menguntungkan bagi negara berkembang seperti Indonesia,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (21/2). 

Fajry juga berharap, bila dua pilar perpajakan ini nantinya diimplementasikan, maka praktik penghindaran pajak yang dilakukan lintas yurisdiksi akan semakin sulit dilakukan. 

Baca Juga: 2 Pilar Perpajakan Internasional Dijalankan Tahun Depan, Ini Kata Pengamat

“Karena boleh dikatakan ini merupakan aksi pemberantasan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2.0, yang merupakan lanjutan program dari rencana aksi BEPS yang ditetapkan OECD sebelumnya,” tambah Fajry. 

Dalam hal ini, Indonesia dipandang perlu persiapan lebih lanjut. Memang, regulasi sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tetapi perlu juga adanya aturan turunan yang mengadaptasikan ketentuan teknis dalam kesepakatan dua pilar perpajakan ini. 

Selain itu, Indonesia perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingat dua pilar perpajakan ini merupakan hal yang sangat baru dan banyak menggunakan pendekatan formula. 

Tak hanya otoritas pajak, nampaknya Indonesia juga perlu mempersiapkan korporasi mengingat banyak korporasi yang akan masuk ke dalam skema dua pilar perpajakan ini. 

Fajry juga mengingatkan, dalam dokumen OECD dari pertemuan menteri keuangan dan para gubernur bank sentral G20, implementasi dua pilar perpajakan ini akan dilalui dalam beberapa tahap yang akan dilakukan pada tahun 2022 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×