kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Dampak kenaikan PPh impor tidak berpengaruh pada inflasi


Kamis, 06 September 2018 / 14:01 WIB
Pengamat: Dampak kenaikan PPh impor tidak berpengaruh pada inflasi
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah.

Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal mengatakan, kenaikan PPh pasal 22 tersebut tidak memiliki pengaruh besar terhadap inflasi. Hal ini dikarenakan kenaikannya hanya kepada barang mewah dengan jumlah pengguna yang tidak banyak dan hanya pada segmen tertentu.

“Itu kalau kita lihat dari beberapa kategori yang sudah diumumkan kemarin, itu yang kategori barang konsumsi yang paling banyak digunakan atau konsumennya banyak itu yang akan bepontensi mendorong inflasi. Walaupun ada substitusinya di dalam negeri tapi kan masing-masing produk itu punya harga yang bervariasi,” kata Faisal saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (6/9).

Menurutnya inflasi dimungkinkan terjadi apabila ada kenaikan barang substitusi dalam negeri. Bahkan jika terjadi gap yang cukup jauh dimana barang substitusi dalam negeri memiliki harga lebih tinggi, maka inflasi berpotensi terjadi.

“Ada sebagian yang substitusinya ada di dalam negeri ada harganya mahal, itu yang menjadi pendorong inflasi. Intinya selama ada barang substitusinya di dalam negeri mestinya dampak inflasi tidak terlalu tinggi kecuali dari harga gap-nya terlalu jauh,” ujarnya.

Lebih lanjut Faisal menyebutkan bahwa sejauh ini beberapa ketergantungan masyarakat pada barang impor adalah karena harga yang diberikan sangat murah dan kebanyakan sejauh ini berasal dari China.

“Karena memang beberapa barang konsumsi yang disebut selama ini juga ada pasokan dari impor terutama dari China dan harganya sangat murah dan gap-nya dengan barang dalam negeri juga cukup besar, nah kategori inilah yang mendorong inflasi,” ungkapnya.

Dari 1.147 pos tarif dibagi menjadi tiga golongan PPh pasal 22 yang dinaikkan. Pertama, ada 719 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya dibebankan 2,5% menjadi 7,5%. Kedua, ada 218 pos tarif yang sebelumnya PPh-nya 2,5% menjadi 10%. Ketiga, ada 210 pos tarif dari 7,5% PPh menjadi 10%.

Sementara, untuk kenaikan PPh hingga 7,5% untuk barang-barang konsumsi adalah barang-barang yang sudah tersedia substitusi impornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×