kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Pemerintah juga menaikkan PPnBM mobil mewah


Rabu, 05 September 2018 / 21:30 WIB
Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis jurus untuk mengendalikan impor barang konsumsi. Dengan menaikkan tarif pajak impor atau pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 barang impor.

Di luar itu, pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%.

"Sekarang, kita harus selektif, karena situasi sekarang adalah situasi yang tidak biasa semoga ada hikmahnya, semoga industri dalam negeri kita ada kesempatan untuk maju," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (5/9).

Selanjutnya Sri Mulyani menambahkan bahwa dengan kenaikan PPnBM tersebut harga mobil mewah khususnya CBU bisa naik menjadi tiga kali lipat menjadi 190%.

Ia juga memberikan data bahwa nilai total impor untuk mobil Completely Built Up (CBU) dari bulan Januari - Agustus 2018 mencapai US$ 87,88 juta naik dari sebelumnya sebesar US$ 41,94 juta.

Adapun, Pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya mempunyai jangka tarif 10%,40%, dan 50%, di dalam PPh pasal 22 ini akan diseragamkan semua menjadi 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×