kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.800   43,00   0,26%
  • IDX 8.626   16,11   0,19%
  • KOMPAS100 1.194   5,93   0,50%
  • LQ45 856   2,72   0,32%
  • ISSI 308   1,11   0,36%
  • IDX30 439   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,25   0,05%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 138   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 140   0,27   0,20%

Pemerintah juga menaikkan PPnBM mobil mewah


Rabu, 05 September 2018 / 21:30 WIB
Pemerintah juga menaikkan PPnBM mobil mewah
Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis jurus untuk mengendalikan impor barang konsumsi. Dengan menaikkan tarif pajak impor atau pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 barang impor.

Di luar itu, pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%.

"Sekarang, kita harus selektif, karena situasi sekarang adalah situasi yang tidak biasa semoga ada hikmahnya, semoga industri dalam negeri kita ada kesempatan untuk maju," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (5/9).

Selanjutnya Sri Mulyani menambahkan bahwa dengan kenaikan PPnBM tersebut harga mobil mewah khususnya CBU bisa naik menjadi tiga kali lipat menjadi 190%.

Ia juga memberikan data bahwa nilai total impor untuk mobil Completely Built Up (CBU) dari bulan Januari - Agustus 2018 mencapai US$ 87,88 juta naik dari sebelumnya sebesar US$ 41,94 juta.

Adapun, Pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya mempunyai jangka tarif 10%,40%, dan 50%, di dalam PPh pasal 22 ini akan diseragamkan semua menjadi 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×