kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Pemerintah juga menaikkan PPnBM mobil mewah


Rabu, 05 September 2018 / 21:30 WIB
Kebijakan Pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis jurus untuk mengendalikan impor barang konsumsi. Dengan menaikkan tarif pajak impor atau pajak penghasilan (PPh) pasal 22 untuk 1.147 barang impor.

Di luar itu, pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%.

"Sekarang, kita harus selektif, karena situasi sekarang adalah situasi yang tidak biasa semoga ada hikmahnya, semoga industri dalam negeri kita ada kesempatan untuk maju," ujar Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (5/9).

Selanjutnya Sri Mulyani menambahkan bahwa dengan kenaikan PPnBM tersebut harga mobil mewah khususnya CBU bisa naik menjadi tiga kali lipat menjadi 190%.

Ia juga memberikan data bahwa nilai total impor untuk mobil Completely Built Up (CBU) dari bulan Januari - Agustus 2018 mencapai US$ 87,88 juta naik dari sebelumnya sebesar US$ 41,94 juta.

Adapun, Pajak Barang Mewah (BM) naik dari yang sebelumnya mempunyai jangka tarif 10%,40%, dan 50%, di dalam PPh pasal 22 ini akan diseragamkan semua menjadi 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×