kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.687   11,00   0,07%
  • IDX 8.557   35,50   0,42%
  • KOMPAS100 1.186   5,91   0,50%
  • LQ45 861   3,35   0,39%
  • ISSI 302   2,54   0,85%
  • IDX30 443   -0,46   -0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -0,07   -0,01%
  • IDX80 133   0,80   0,60%
  • IDXV30 137   0,46   0,34%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Pengamat: Belum saatnya menaikkan dana bantuan parpol


Senin, 18 November 2019 / 05:34 WIB
Pengamat: Belum saatnya menaikkan dana bantuan parpol
ILUSTRASI. Media forum kemendagri - Dana bantuan partai politik parpol masih terlalu kecil


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengaku memang terdapat rencana pemerintah menaikkan dana bantuan parpol. Hanya saja, hal ini masih dalam pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.

"Memang kita mendorong itu, namun demikian kita juga memperhatikan aspek kemampuan keuangan negara," kata Bahtiar kepada Kontan.co.id.

Bahtiar mengatakan, wacana itu muncul agar fungsi dan tugas parpol dapat berjalan optimal. Antara lain, pendidikan politik, kaderisasi calon pemimpin di pusat maupun di daerah dan operasional parpol. Juga untuk mengurangi terjadinya kasus korupsi yang dilakukan kader, pengurus atau pimpinan parpol.

Baca Juga: Terpilih lagi jadi Ketum Nasdem, Surya Paloh: Saya akan melantik diri saya sendiri

Bahkan ke depan, parpol diharapkan bukan hanya sekadar institusi politik. Akan tetapi juga berfungsi sebagai sistem sosial yakni dengan memberikan pelatihan keterampilan/vokasi dan pembinaan kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Bahtiar, kenaikan dana bantuan ini agar parpol tidak hanya bergantung pada kekuatan orang per orang. Sebab jika sudah terjadi ketergantungan seperti itu akan berdampak buruk pada sistem demokrasi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×