kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Melalui Coretax Dapat Tingkatkan Penerimaan Negara


Selasa, 27 Agustus 2024 / 17:50 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Melalui Coretax Dapat Tingkatkan Penerimaan Negara
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah saat rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Rapat paripurna tersebut mencakup tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPR terkait RUU APBN tahun anggaran 2025 beserta nota keuangannya. ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya dengan melakukan reformasi perjakan lewat penerapan sistem perpajakan modern atau core tax system.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi perpajakan merupakan tulang punggung (bacnkbone) dalam meningkatkan penerimaan negara. 

"Intensifikasi dan ekstensifikasi serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan diperkirakan juga memperkuat penerimaan," ungkapnya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8). 

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Tumbuh 6,4% pada 2025, Rasio Pajak 12,32%

Sri Mulyani bilang, reformasi perpajakan dalam bidang teknologi termasuk pelaksanaan core tax system. Hal itu dalam upaya pemanfaatan teknologi pada sisitem perpajakan yang tengah disiapkan pelaksanaannya pada akhir tahun 2024. 

"Reformasi perpajakan ini termasuk core tax yang menjadi backbone yang kuat bagi pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan dalam optimalisasi penerimaan perpajakan ini pemerintah juga menjalankan sinergi melalui joint program penegakan hukum, serta harmonisasi kebijakan perpajakan. Pemerintah juga terus mengantisipasi dinamikan perpajakan internasional. 

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun, meningkat 12,23% dibandingkan dengan perkiraan APBN 2024 yang mencapai Rp 2.218,4 triliun. 

Selanjutnya: 1.574 Hektar Lahan di Hutan Lindung Coban Rondo Terbakar

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (28/8) Hujan Lebat, Provinsi Ini Siaga Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×