kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi


Rabu, 29 Januari 2020 / 19:51 WIB
Pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal ke BKPM percepat prosedur investasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan pemberian insentif pajak untuk investasi dari sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hal ini sesuai dengan mandat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. 

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, urusan pemberian insentif untuk para investor seperti Tax Holiday, Tax Allowance, maupun insentif fiskal terkait impor barang modal akan mulai menjadi wewenang BKPM mulai 3 Februari mendatang. 

Baca Juga: Menperin paparkan potensi Industri RI dan rencana omnibus law di WEF 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasi rencana tersebut. Ia telah melakukan pembahasan dengan Kepala BKPM terkait koordinasi keduanya dalam hal pemberian insentif fiskal kepada para investor ke depan. 

“Kemarin saya dengan Kepala BKPM sudah membahas […] Nanti BKPM yang memberikan persetujuan dan kita (Kemenkeu) yang mempersiapkan. Maksudnya, nanti tinggal Ditjen Pajak yang melakukan penelitian apakah pemberian insentif fiskal yang diberikan sesuai dengan persetujuan (investasinya),” tutur Sri Mulyani saat ditemui di Ritz Carlton, Rabu (29/1). 

Pada dasarnya, Sri Mulyani melanjutkan, pendelegasian wewenang pemberian insentif fiskal, kepada BKPM tetap mengacu pada peraturan yang telah berlaku. Soal pemberian Tax Holiday, misalnya, tetap berdasarkan PMK 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 

Baca Juga: Pertamina janji optimalkan keterlibatan perusahaan domestik dalam pembangunan kilang

“Untuk 18 area yang ditetapkan kita akan mendelegasikan sesuai dengan kriteria yang sudah ada […] Kalau dia masuk dalam kriteria itu, maka akan dapat approval langsung dari BKPM,” lanjut Sri Mulyani. 

Area yang telah ditetapkan tersebut ialah 18 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday sesuai yang tercantum dalam pasal 3 PMK 150/2018. Di antaranya, industri logam dasar hulu, industri petrokimia, industri kimia dasar, industri pembuatan mesin, hingga infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital. 

Sementara, jika investor yang mengajukan permohonan fasilitas Tax Holiday berada di luar industri pionir tersebut, BKPM dan Kemenkeu akan melakukan pembahasan tersendiri. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha

Adapun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal untuk investor kepada BKPM ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses dan prosedur perizinan investasi di Indonesia. Ia pun mendukung penuh BKPM agar juga dapat mendorong realisasi investasi secara lebih cepat. 

“Kita berharap dengan kepastian prosedur yang lebih cepat ini akan memunculkan confidence investasi yang lebih. Selanjutnya nanti kami di DItjen Pajak juga akan ikut melihat dari sisi realisasinya apakah sesuai dengan yang mereka sampaikan saat melakukan permohonan fasilitas, nanti akan ada mekanisme untuk DJP meliihat itu,”” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×