Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Area yang telah ditetapkan tersebut ialah 18 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas Tax Holiday sesuai yang tercantum dalam pasal 3 PMK 150/2018. Di antaranya, industri logam dasar hulu, industri petrokimia, industri kimia dasar, industri pembuatan mesin, hingga infrastruktur ekonomi, dan ekonomi digital.
Sementara, jika investor yang mengajukan permohonan fasilitas Tax Holiday berada di luar industri pionir tersebut, BKPM dan Kemenkeu akan melakukan pembahasan tersendiri.
Baca Juga: Pemerintah siapkan 12 paket regulasi untuk tingkatkan kemudahan berusaha
Adapun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengalihan wewenang pemberian insentif fiskal untuk investor kepada BKPM ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses dan prosedur perizinan investasi di Indonesia. Ia pun mendukung penuh BKPM agar juga dapat mendorong realisasi investasi secara lebih cepat.
“Kita berharap dengan kepastian prosedur yang lebih cepat ini akan memunculkan confidence investasi yang lebih. Selanjutnya nanti kami di DItjen Pajak juga akan ikut melihat dari sisi realisasinya apakah sesuai dengan yang mereka sampaikan saat melakukan permohonan fasilitas, nanti akan ada mekanisme untuk DJP meliihat itu,”” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News