kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengalihan jabatan fungsional di daerah tunggu pemetaan Kementerian Lembaga


Selasa, 19 November 2019 / 14:26 WIB
Pengalihan jabatan fungsional di daerah tunggu pemetaan Kementerian Lembaga
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik para pejabat Eselon II Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan, di Aula Mezzanine Gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Rabu (23/1) malam.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengalihan jabatan eselon III dan IV ke jabatan fungsional di daerah menunggu pemetaan Kementerian Lembaga (K/L).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik dalam Seminar Nasional Pemetaan Jabatan Fungsional. Akmal bilang pemangkasan pejabat eselon III dan IV di daerah merupakan urusan K/L.

Baca Juga: Ini kinerja perusahaan BUMN yang kinerjanya dinilai cemerlang dan negatif

"Peran K/L sangat besar (untuk pemetaan), yang punya urusan adalah K/L untuk pencapaian indikator kinerja," ujar Akmal, Selasa (19/11).

Kementerian pusat dinilai memiliki pemahaman terkait kebutuhan jabatan fungsional yang ada di daerah. Hal itu akan membuat jabatan fungsional lebih efisien untuk mencapai tujuan kinerja kementerian.

Nantinya pemetaan oleh K/L tersebut akan dikomunikasikan ke daerah melalui Kemdagri. Bila tidak berdasarkan kebutuhan K/L, Akmal bilang pembuatan jabatan fungsional di daerah akan dilakukan dengan tidak sesuai target.

Pemangkasan eselon III dan IV dinilai akmal hanya akan dilakukan pada pejabat struktural tertentu. Masih ada sejumlah pejabat eselon III dan IV yang tidak akan dipangkas.

Baca Juga: Banyak perwira TNI-Polri yang tak punya meja, Menpan-RB siapkan jabatan baru

"Kalau pendekatan seluruh eselon III dan IV dipitong akan menimbulkan masalah birokrasi, arahan presiden perampingan dilakukan terhadap jabatan yang berpengaruh bagi investasi terkait penciptaan lapangan kerja," terang Akmal.

Akmal menjelaskan penghapusan eselon III, IV, dan V akan dikecualikan bagi tiga hal. Pertama adalah memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau barang/jasa.

Kedua penyederhanaan dikecualikan bagi pejabat yang memikiki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan legislasi l, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Serta pengecualian ketiga ditujukan bagi kriteria yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing K/L. Ketiga syarat tersebut membuat suatu jabatan tidak dihapuskan.

Baca Juga: Jumlah pelamar CPNS 2019 per 18 November capai 3,4 juta, Kemenkumham terfavorit

Asal tahu saja, berdasarkan data Kemdagri, penghapusan akan memberikan penghematan bagi pemerintah. Total penghematan untuk penghapusan jabatan administrator dan pengawas mencapai Rp 350,83 miliar.

Meski begitu pemerintah dinilai harus tetap memiliki alokasi anggaran terkait pemangkasan tersebut. Anggaran dibutuhkan untuk mengalihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengisinjabatan fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×