kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.282   -23,00   -0,14%
  • IDX 7.194   -37,09   -0,51%
  • KOMPAS100 1.049   -6,94   -0,66%
  • LQ45 807   -5,36   -0,66%
  • ISSI 231   -0,87   -0,38%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 493   -3,18   -0,64%
  • IDX80 118   -0,53   -0,45%
  • IDXV30 120   0,48   0,40%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,99%

Jumlah pelamar CPNS 2019 per 18 November capai 3,4 juta, Kemenkumham terfavorit


Selasa, 19 November 2019 / 00:01 WIB
Jumlah pelamar CPNS 2019 per 18 November capai 3,4 juta, Kemenkumham terfavorit
ILUSTRASI. Peserta mengikuti simulasi (try out) tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menggunakan handphone android di stadion H Dimurthala, Banda Aceh, Aceh, Minggu (17/11/2019). Try out untuk para CPNS yang difasilitasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah pelamar CPNS 2019 per 18 November 2019 atau saat ini telah di-update oleh BKN melalui akun Twitter resminya, Senin (18/11) pukul 15.43 WIB.

Update jumlah pelamar seleksi CPNS 2019 saat ini yang sudah membuat akun sebanyak 3.048.190.

Adapun pelamar CPNS 2019 saat ini yang sudah mengisi formulir sebanyak 1.110.622.

Sedangkan jumlah pelamar CPNS 2019 yang sudah menyelesaikan pendaftaran sebanyak 485.006.

Selain itu, Kementerian Hukum & HAM menjadi instansi dengan jumlah pelamar terbanyak saat ini yaitu 119.276.

Penjaga Tahanan (Pria) menjadi formasi dengan jumlah pelamar terbanyak yaitu sejumlah 57.010.

Baca Juga: Pengumuman, Badan Intelijen Negara (BIN) buka 721 formasi CPNS 2019

Berikut data lengkap mengenai instansi dan formasi favorit pelamar.

TOP 5 Instansi dengan Pelamar Terbanyak

1. Kementerian Hukum & HAM 119.276

2. Kejaksaan Agung 17.286

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 6.334

4. Kementerian Agama 5.862

5. Pemerintah Kab. Bogor 4.756

Baca Juga: Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×