kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengajuan PKPU atas Kewajiban Utang Rp 7,2 Miliar Wijaya Karya (WIKA) Dicabut


Senin, 18 November 2024 / 15:53 WIB
Pengajuan PKPU atas Kewajiban Utang Rp 7,2 Miliar Wijaya Karya (WIKA) Dicabut
ILUSTRASI. Salah satu proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk  (WIKA). PKPU ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denganPT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan WIKA sebagai Termohon PKPU. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan informasi terkait penetapan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan.

Melansir keterbukaan informasi, pencabutan PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 14 November 2024.

Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan telah diterbitkan.

“Merujuk pada Berita Acara Persidangan dalam pemeriksaan perkara PKPU Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 11 November 2024, acara persidangan menyatakan perkara tersebut atas permohonan PKPU terhadap perseroan yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana terhadap kewajiban utang perseroan telah dicabut,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 18 November 2024.

Baca Juga: WIKA Beri Penjelasan ke Bursa Soal Gugatan PKPU Rp 7,20 Miliar

Mahendra menyebutkan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional WIKA.

Asal tahu saja, WIKA sebelumnya memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat panggilan sidang perkara PKPU yang diterima perseroan.  

Berdasarkan Permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst terkait perkara permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana sebagai Pemohon PKPU dengan Perseroan sebagai Termohon PKPU.

Pemohon menganggap Termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp 7,20 miliar. 

Baca Juga: Dari 7 BUMN Bermasalah, 3 BUMN dan 2 Anak Usaha BUMN Melantai di Bursa

WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp 1,11 miliar dari total tagihan Rp 8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran tersebut. 

Per 30 September 2024, WIKA punya jumlah aset Rp 66,98 triliun. Ini naik dari Rp 65,98 triliun per 31 Desember 2023. 

Jumlah liabilitas WIKA sebesar Rp 50,72 triliun di akhir September 2024, turun dari Rp 56,40 triliun di akhir Desember 2023. Sementara, total ekuitas tercatat Rp 16,26 triliun di kuartal III 2024, naik dari Rp 9,57 triliun di akhir tahun 2023. 

WIKA memiliki kas dan setara kas akhir periode sebesar Rp 5,60 triliun di akhir September 2024, naik dari Rp 1,78 triliun di periode sama tahun lalu.

Selanjutnya: Promo Alfamart Serba Gratis 16-30 November 2024, Biskuit Roma Beli 1 Gratis 1

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 16-30 November 2024, Biskuit Roma Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×