Reporter: Herlina KD |
JAKARTA. Pemerintah berjanji proses pengajuan dan persetujuan insentif keringanan pajak (tax allowance) akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemerintah berharap, fasilitas tax allowance bisa dimanfaatkan oleh pengusaha.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berharap, proses pengajuan dan persetujuan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax allowance bisa berlangsung dalam waktu yang secepat mungkin. "Intinya, kalau proses di BKPM bisa cepat, kami juga bisa cepat. Karena BKPM Sudah melakukan saringan awal, sedangkan Kemenkeu nanti lebih ke sektor keuangannya," ujarnya Kamis (26/1).
Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba P.Hutapea menuturkan untuk proses perizinan di BKPM, sesuai aturan membutuhkan waktu lima hari kerja. Ini dilakukan untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan perusahaan, sebelum akhirnya BKPM menyampaikan surat usulan atau rekomendasi ke Kemenkeu. "Kami bisa percepat prosesnya kalau persyaratan yang disampaikan oleh perusahaan lengkap," katanya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primanto Bhakti menghitung, proses pengajuan insentif tax allowance di tingkat Kemenkeu butuh waktu sekitar 10 hari kerja. Bahkan, menurutnya rata-rata proses di Kemenkeu bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 hari kerja. "Kalau dari BKPM itu hanya menyerahkan NPWP dan izin prinsip dari BKPM. Dan waktu (proses perizinan) waktunya hanya 10 hari," ungkap Primanto.
Dengan begitu, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas ini sekitar 15 hari kerja. Primanto menambahkan, selama ini terkadang proses persetujuan memakan waktu lama karena ketidakjelasan sektor bisnis dari pengusaha, sehingga BKPM kesulitan untuk menentukan usaha ini masuk ke sektor mana. Untuk mengatasinya, biasanya Kemenkeu akan mengundang Kementerian terkait untuk membantu menentukan Klasifikasi Baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Jika dalam waktu 10 hari Kemenkeu tidak memberikan jawaban, itu artinya permohonan atau pengajuan tax allowance dari pengusaha bersangkutan akan diterima.
Catatan saja, dalam PP No 52 tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu terdapat 129 bidang usaha dan daerah tertentu. Rinciannya, sebanyak 52 bidang usaha tertentu (dalam lampiran I), dan 77 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Jumlah ini lebih banyak ketimbang jumlah bidang usaha dalam PP no 62 tahun 2008 yang sebanyak 101 dan PP no.1 tahun 2007 yang sebanyak 72 sektor.
Tamba menjelaskan, sejak dikeluarkan pada tahun 2007 lalu, total perusahaan yang mengajukan tax allowance sebanyak 85 perusahaan. "Dari 85 perusahaan itu, 78 perusahaan langsung diajukan ke Kemenkeu untuk diberikan fasilitas perpajakan (tax allowance)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News