kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.539   -84,00   -0,51%
  • IDX 6.946   48,04   0,70%
  • KOMPAS100 1.007   6,10   0,61%
  • LQ45 779   4,53   0,58%
  • ISSI 221   1,60   0,73%
  • IDX30 404   2,41   0,60%
  • IDXHIDIV20 476   1,20   0,25%
  • IDX80 114   0,68   0,60%
  • IDXV30 116   0,51   0,44%
  • IDXQ30 131   0,06   0,05%

Pengadilan tolak pailitkan Sri Melamin


Rabu, 26 Desember 2012 / 07:20 WIB
ILUSTRASI. Suka trek menantang? Inilah harga sepeda gunung wanita Polygon Cleo 2 (September)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Niat PT Pupuk Indonesia Holding Company dan anak usaha yakni PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menggugat pailit PT Sri Melamin Rejeki Palembang kandas. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit tersebut.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menilai utang Sri Rejeki kepada Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja tidak bisa dibuktikan secara sederhana. “Masih ada sengketa terkait jumlah utang, dan siapa yang sebenarnya wan prestasi," ujar Nawawi. Makanya untuk membuktikannya harus disidangkan di luar pengadilan niaga.

Selain itu, dalam perjanjian menyebutkan sengketa harus diselesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Makanya, hakim pun menandaskan gugatan itu.

Dalam gugatan pailit ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja menganggap Sri Melamin wanprestasi atas utang Rp 72,11 miliar dan US$ 6,4 juta.  Utang itu berasal dari penandatanganan perjanjian penyediaan bahan baku, utilitas dan penyerahan off gas per 27 Desember 2007.

Sebaliknya Sri Rejeki menganggap, kedua penggugat itu yang telah melakukan wanprestasi. Alasannya, berdasarkan perjanjian penyediaan bahan baku dan utilitas, serta penyerahan off gas, Sri Rejeki berkewajiban men-supply off gas kepada Pupuk Indonesia.

Namun dalam perjanjian  yang sama Pupuk Indonesia terlebih dahuluharus memberikan bahan baku off gas tersebut.  Sri Rejeki menuding, pihaknya tak bisa menyediakan off gas, karena Pupuk Indonesia tidak mensuplai bahan bakunya.

Atas putusan tersebut, pihak Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjdja akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum kedua perusahan itu Bahrul Ilmi Yakup menyebut pertimbangan hakim tidak tepat.
Hakim juga tidak mempertimbangkan mengenai kreditur lain,” ujarnya. Padahal dalam gugatan, Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja Palembang menyertakan PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditur lain Sri Melamin.

Sementara itu kuasa hukum Sri Rejeki, Romulus Silaen mengaku puas dan menyebut putusan hakim sudah tepat. Saat ini perkara tersebut sudah berjalan di BANI. Sri Rejeki juga sudah mendaftarkan gugatan wanprestasi Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaya sejak 30 April 2012 lalu.
Sebelumnya, dalam berkas gugatan, diketahui kalau penyediaan bahan baku dan utilitas ini tersebut ditandatangani Pupuk Indonesia, dengan Sri Melamin.

Namun utang tersebut dialihkan kepada Pupuk Sriwidjaja. Pengalihan tersebut dibuat setelah terjadi spin off dari Pupuk Indonesia. Gugatan pailit perusahaan pupuk ini memang cukup mengejutkan mengingat masing-masing pihak masih mempunyai hubungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×