Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya setelah upaya banding mereka diterima. Mereka antara lain, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Pada periode 2013 -2018, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008 - 2014.
Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Nasabah bakal kena pajak, AAJI berencana ajukan judicial review omnibus law ke MK
"Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama - sama," isi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI dari laman Mahkamah Agung (MA), dikutip Kamis (11/3).
Selain itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pindana penjara selama empat bulan bagi Hendrisman dan Syahmirwan. Sedangkan Hary harus mengganti masa tahanan selama enam bulan.
Kuasa Hukum Hedrisman Maqdir Ismail berencana mengajukan kasasi untuk mendapatkan putusan yang adil. Diharapkan kliennya bisa dibebaskan karena ia tidak melihat dan menemukan adanya kesengajaan untuk merugikan negara.
"Jangan lupa waktu Pak Hendrisman masuk, Jiwasraya sudah mengalami insolven Rp 6,7 triliun. Berarti sudah ada kerugian negara sebelum dia menjabat sebagai direksi. Dengan keadaan sekarang hal ini justru dibebankan kepada Pak Hendrisman," terangnya.
Baca Juga: 73% Nasabah bancassurance Jiwasraya setujui restrukturisasi
Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melebihi kepatuhan dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kliennya. Terlebih, hukuman berat tersebut hanya diukur berdasarkan potensi kerugian negara.
"Sementara aset dari Jiwasraya tidak pernah dihitung secara baik dan benar oleh BPK karena dalam transaksi tidak mungkin ada total loss (kehilangan secara total) dan aset Jiwasraya dianggap tidak ada nilainya," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, itu merupakan bentuk perbuatan zalim atas nama penegakan hukum. Padahal waktu itu, pernah disampaikan oleh ahli bahwa pidana terkait dengan pasar modal tidak bisa ditarik ke perbuatan korupsi karena UU Pasar modal tidak menyertakan hal tersebut.
Baca Juga: Pendirian IFG Life tinggal tunggu izin operasional dari OJK
Sayangnya Penasihat Hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo belum bisa mengungkapkan apa upaya lanjutan setelah banding. Ia masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan serta menunggu salinan putusan tersebut.
"Jadi kami belum bisa menyampaikan pendapat. Setelah ada pemberitahuan resmi, kami pasti akan pelajari dulu. Setelah itu kami bicarakan dengan klien dan mengambil upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke MA," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Hary, Rudianto Manurung belum mau memberi tanggapan terkait putusan tersebut. Di pihak lain, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena disebut memberi suap dan gratifikasi kepada manajemen terkait investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Selanjutnya: Usai bertemu Moeldoko, Jiwasraya janji temui nasabah untuk selesaikan kewajiban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News