Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. PT Kreasi Mas Indah akhirnya bisa tersenyum lebar. Sebab, gugatannya terhadap Komisi Banding Merek dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta. Pengadilan memutuskan membatalkan putusan Komisi Banding No. 93/KBM/HKI/2012 yang menolak pendaftaran merek Cruzz milik Kreasi Mas Indah.
Dalam pertimbangnya, majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menilai, merek Cruzz tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crush karena keduanya berbeda dalam pelafalan. "Meskipun berada pada kelas barang yang sama, akan tetapi pengucapannya tidak sama," ujarnya.
Selain itu, Kreasi Mas telah mendapat sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk Cruzz sejak 2008 dan berlaku sampai November 2013. Atas dasar itulah majelis menyatakan produk penggugat sudah dikenal dan beredar luas di masyarakat.
Majelis mengatakan bahwa merek Cruzz dengan Crush masih dapat dibedakan baik tampilannya, penulisannya, maupun bunyinya sehingga dapat dipastikan tidak akan membingungkan konsumen. Etiket merek keduanya, sesuai dengan bukti-bukti dalam persidangan, memiliki komposisi warna dan bentuk yang berbeda.
Atas putusan ini, kuasa hukum Kreasi Mas, Amris Pulungan mengaku puas. "Putusan ini sudah tepat," katanya. Sementara itu Komisi Banding Made Yuda Yudhistria menyatakan belum bisa memberikan komentarnya.
Sebagai informasi, Kreasi Mas menggugat Komisi Banding Merek lantaran tidak terima pendaftaran merek Cruzz miliknya ditolak pendaftarannya. Kreasi Mas mengajukan pendaftaran merek Cruzz ke Direktorat Merek dengan nomor Agenda D002008007335, untuk kelas 32, pada tanggal 3 Maret 2008.
Tanggal 11 April 2012, Komisi Banding mengeluarkan putusan yang menolak pendaftaran merek Cruzz. Dengan alasan merek Cruzz memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Crush yang terdaftar No.IDM000075853 untuk kelas yang sama.
Alasannya, merek Cruzz dengan Crush tidak sama. Selain itu, perusahaan makanan minuman itu mengklaim pemakai dan pemilik tunggal merek Cruzz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News