Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Rumah mode kenamaan Emilio Pucci International BV tengah berseteru dengan pengusaha lokal, Tedy Darmawan. Rumah mode ini tengah menggugat pembatalan merek Emilio Pucci milik Tedy di Pengadilan Niaga Jakarta.
Adolf M Pangabean, Kuasa hukum Emilio Pucci dari kantor advokat Hadiputranto, Hadinoto & Rekan, enggan menjelaskan dasar gugatannya. Namun berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Emilio Pucci International meminta pengadilan membatalkan merek Emilio Pucci yang lebih dulu didaftarkan oleh Tedy ke Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ada beberapa alasan dan pertimbangan Emilio Pucci International meminta pembatalan pendaftaran merek Emilio Pucci milik Tedy. Merek Pucci dan merek Emilio Pucci milik Emilio Pucci International merupakan bagian dari nama perusahaan yang pertama kali digunakan di berbagai macam produk busana maupun produk terkait lainnya sejak 1947 oleh desainer pendiri Emilio Pucci.
Merek Pucci dan merek Emilio Pucci pun berkembang sampai sekarang. Baik di Indonesia dan negara lainnya di dunai, merek Pucci dan merek Emilio Pucci milik Emilio Pucci International digunakan secara luas dan berkesinambungan. Emilio Pucci International telah membangun reputasi yang penting dan subtansi untuk kelangsungan bisnis penggunaan merek Pucci dan Emilio Pucci.
Merek Pucci dan Emilio Pucci ini untuk melindungi berbagai macam produk dan jasa dan telah didaftarkan atau setidaknya diajukan permintaan pendaftaran pada Ditjen HKI. Mengacu pasal 3 UU Merek, Emilio Pucci International memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakn merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Pucci dan Emilio Pucci.
Selain di Indonesia, Emilio Pucci International juga telah mendaftarakan merek Pucci dan Emilio Pucci miliknya diberbagai negera seperti Austraia, Inggris, Amerika, Korsel dll.
Dengan mempertimbangkan pemakaian, promosi dan pendaftaran merek Pucci dan Emilio Pucci miliknya, di berbagai negara, termasuk pendaftaran di Indonesia sudah semestinya harus dilindungi sebagai merek terkenal mengacu pasal 6 ayat 1 dan 2 UU Merek jo pasal 6 ayat 1 perjanjian TRIPs (Trade relatde aspects of intellectuia property right).
Emilio Pucci International kemudian mengetahui dalam daftar umum merek telah terdaftar merek Emilio Pucci atas nama Tedy untuk kelas 25 dengan No.IDM000093458 (perpanjang dr No.302270) tanggal 7 Juni 1984.
Emilio Pucci International keberatan mengingat merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Persamaan itu terlihat dari unsur kata Emilio Pucci dan persamaan bunyi, serta persamaan jenis barang yang dilindungi kelas 25.
Tak hanya itu, Emilio Pucci International menuding pendaftaran merek Emilio Pucci oleh Tedy didasari itikad tidak baik terlihat adanya persamaan sedemikian erat antara kedua merek . Serta merek Emilio Pucci sudah didaftarakan dan digunakan Emilio Pucci International jauh sebelim didaftarkan Tedy.
Lantaran itulah, Emilio Pucci Interntional meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek Emilio Pucci milik Tedy. Serta memerintah Ditjen HKI membatalkan merek tersebut.
Sementara itu, sejak sengketa ini dibuka dipersidangan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ferdinand. Tidak ada satu pihak yang mewakili Tedy meskipun pengadilan sudah memanggilnya secara patut. Lantaran itu pula Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan meski tanpa kehadiran pihak Tedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News