kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

GS Yuasa gagal batalkan merek GS Garuda Sakti


Senin, 22 April 2013 / 19:18 WIB
GS Yuasa gagal batalkan merek GS Garuda Sakti
ILUSTRASI. Ilustrasi selfie yang merupakan bagian dari narsis.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation harus gigit jari. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Yuasa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak pembatalan sertifikat merek GS Garuda Sakti milik pengusaha lokal, Yudhi Tanto.

Merujuk dalam laman MA, putusan tersebut diketuk pada 13 Maret lalu dengan Majelis Hakim Agung terdiri dari Syamsul Ma'arif, Djafni Djamal, dan Mohammad Saleh. Dengan putusan ini, artinya MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga sebelumnya yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh perusahaan penghasil aki tersebut.

Wawan Setiawan, kuasa hukum Garuda Sakti mengaku sudah mengetahui putusan tersebut melalui informasi di laman MA. Pihaknya menegaskan putusan MA sudah tepat. "Menurut saya putusan itu sudah tepat dan benar serta memang seharusnya begitu," katanya, Senin (22/4).

Semenatar itu, Warakah Anhar, Kuasa Hukum GS Yuasa, mengaku belum bisa memberikan komentarnya. Ia bilang, harus terlebih dahulu menginformasikan ke GS Yuasa. "Terserah mereka apakah akan mengajukan peninjauan kembali atau memasukkan gugatan baru," katanya.

Sekadar mengingatkan, pada 22 Juli 2012, Pengadilan Niaga memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan empat merek GS Garuda Sakti atas nama Yudhi Tanto yang terdaftar pada kelas 09 di bawah register IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209, dan IDM000174210 pada 25 Agustus 2008 untuk melindungi barang segala macam aki, baterai, baterai kering, baterai basah, bak aki, sel aki. Gugatan tersebut diajukan oleh GS Yuasa.

Pengadilan memutuskan untuk tidak dapat menerima karena GS Yuasa selaku pengugat tidak mencantumkan alamat Yudhi Tanto selaku tergugat dengan benar. Alhasil sejak persidangan dibuka sampai acara pembuktian, tidak ada satu pun pihak yang mewakili Yudhi Tanto.

Tetapi, menjelang putusan, kuasa hukum Yudhi Tanto datang menghadap majelis hakim dan menyerakan eksepsi soal kekeliruan pencantuman alamat tersebut. Sehingga majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapat tidak jadi masuk pada pokok perkara dengan menyatakan menerima eksepsi Yudhi Tanto.

GS Yuasa membatalkan merek GS Garuda Sakti lantaran merek tersebut dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. GS Yuasa tidak lain pemilik sertifikat merek GS YUasa di bawah No. IDM000150906 pada 3 Januari 2008. Selain itu pemilik merek GS dengan No. IDM000205167, IDM000195665, dan IDM000195666.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×