Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Secure Parking kembali tersandung perkara karena dinilai lalai dalam menjaga barang milik konsumen di sekitar lokasi parkir yang dikelolanya. Pasalnya, sepeda motor milik Riwandi Kencana Mulya yang hilang pada 2005 kemudian melakukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jakarta dikabulkan.
Nah, karena dikabulkan BPSK itulah, pada 28 Januari lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan terkait putusan BPSK tersebut untuk menghukum Secure Parking membayar ganti rugi sebesar Rp 13 juta kepada Riwandi. Penetapan eksekusi No. 012/2010 Eks atas putusan No.66/Pts-BPSK/VII/2005 jo. No.02/BPSK/2005/PN.JKT.PST. jo. No. 01.K/Per.Kons/2006 tertanggal 28 Januari 2010
Dalam penetapan itu juga disebutkan pihak Secure Parking harus menghadap ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa, 16 Februari 2010, untuk memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi."Secure parking harus melaksanakan putusan BPSK, apalagi setelah ada penetapan eksekusi dari pengadilan," tegas David Tobong, Kuasa Hukum Riwandi pada KONTAN, Rabu pagi (3/2).
Dalam penetapan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa Secure Parking dinilai telah melakukan kesalahan dalam mengelola perparkiran di Ruko Gedung Gajah Jl. Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, yang mengakibatkatkan hilangnya motor milik Riwandi. Pengadilan menghukum tergugat untuk mengganti atau membayar kerugian seharga sepda motor yang hilang yang dibayarkan secara sekaligus.
Dengan diterimanya putusan BPSK ini, keberatan Secure Parking yang juga diajukan ke BPSK ditolak pengadilan. Alhasil, Secure juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 149.000.
Hingga berita ini ditulis, pihak Secure Parking belum ada yang bisa dihubungi terkait pemanggilan dan keluarnya penetapan untuk membayar kerugian Riwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News