Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, pada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adhi merupakan konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX
David Tobing, Kuasa Hukum Andi Tjandra, kepada KONTAN mengatakan bahwa majelis mengabulkan gugatan karena menilai kliennya yang memarkirkan mobilnya masuk kategori dalam perjanjian penitipan barang sehingga Secure Parking dan juga pemilik gedung menjadi pihak yang bertanggungjawab. "Majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata David, Kamis (14/1).
Meski menang, David menyayangkan putusan hakim tidak mengabulkan semua gugatannya. Hakim hanya mengharuskan PT Securindo Packtama membayar Rp 24 juta dan PT Wismapacktama Rp 22 juta pada Andi Tjandra. Andi sebenarnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 119,271 juta. Harga mobilnya sebesar Rp182 juta, namun penggugat telah menerima klaim asuransi sebesar Rp 93,93 juta. Andi juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta atas tersitanya waktu dan pikirannya lantaran mengurus perkara ini.
Ia bilang putusan majelis hakim sudah tepat. Selain itu, putusan pengadilan juga konsisten menghukum pengelola parkir yang tak menjaga dengan baik titipan konsumen. "Dari segi kepatutan memang jadi tanggungjawab pengelola parkir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News