kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Konsumen Menang Lawan Secure Parking


Kamis, 14 Januari 2010 / 13:49 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan Andi Tjandra, konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV saat melakukan parkir di Wisma Nusantara, pada PT Securindo Packtama atau Secure Parking dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adhi merupakan konsumen yang kehilangan mobil Honda CRV warna abu-abu muda metalik dengan nomor polisi B 1008 WX

David Tobing, Kuasa Hukum Andi Tjandra, kepada KONTAN mengatakan bahwa majelis mengabulkan gugatan karena menilai kliennya yang memarkirkan mobilnya masuk kategori dalam perjanjian penitipan barang sehingga Secure Parking dan juga pemilik gedung menjadi pihak yang bertanggungjawab. "Majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata David, Kamis (14/1).

Meski menang, David menyayangkan putusan hakim tidak mengabulkan semua gugatannya. Hakim hanya mengharuskan PT Securindo Packtama membayar Rp 24 juta dan PT Wismapacktama Rp 22 juta pada Andi Tjandra. Andi sebenarnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 119,271 juta. Harga mobilnya sebesar Rp182 juta, namun penggugat telah menerima klaim asuransi sebesar Rp 93,93 juta. Andi juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta atas tersitanya waktu dan pikirannya lantaran mengurus perkara ini.

Ia bilang putusan majelis hakim sudah tepat. Selain itu, putusan pengadilan juga konsisten menghukum pengelola parkir yang tak menjaga dengan baik titipan konsumen. "Dari segi kepatutan memang jadi tanggungjawab pengelola parkir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×