kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Pengadilan Menolak Gugatan Asics Tiger


Jumat, 14 Mei 2010 / 10:57 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Asics Tiger Limited kembali harus menelan pil pahit. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (12/5) lalu, memutuskan menolak gugatan perusahaan asal Jepang itu terhadap Komisi Banding Merek, yang menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger milik mereka.

Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten menjelaskan, pihaknya sependapat dengan putusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Banding Merek yang telah menolak pendaftaran merek Onitsuka Tiger. Karena itu, " (Kami) menyatakan gugatan ditolak untuk seluruhnya," katanya dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pendaftaran merek Onitsuka Tiger tidak dapat diloloskan lantaran merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereka yang telah terdaftar terlebih dahulu. Yaitu, merek Tiger dan Tiger Shoes. "Ketiganya (Onitsuka Tiger, Tiger, dan Riger Shoes) memiliki unsur yang menonjol, yakni kata Tiger," ujar Herdi.

Meski kata Tiger merupakan kata umum dalam bahasa Inggris yang berarti harimau, menurut Herdi, kata umum tersebut telah didaftarkan terlebih dulu telah mendapatkan perlindungan hukum. Apalagi, "Ketiga merek ini sama-sama untuk melindungi jenis produk yang sama, yaitu sepatu," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Asics Tiger mengajukan permohonan pendaftaran merek Onitsuka Tiger pada 26 Maret 2003. Merek Asics Tiger sendiri telah terdaftar sejak 26 September 1980 untuk produk sepatu dan sudah beberapa kali di perpanjang. Namun merek Onitsuka Tiger mendapatkan penolakan dari Direktorat Merek.

Atas penolakan itu, Asics Tiger mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Tapi, lembaga ini juga menolak lantaran Onitsuka Tiger memiliki persamaan dengan merek Tiger dan Tiger Shoes yang terdaftar lebih dulu.

Merek Tiger dan Tiger Shoes merupakan milik pengusaha lokal Herman Susanto. Sebenarnya, kedua merek yang didaftarkan pada 14 Desember 1994 itu habis masa perlindungan hukumnya pada 14 Desember 2004, dan tidak diperpanjang lagi.
Hakim Pengadilan Niaga mengakui hal ini. Hanya, ketika dijadikan dasar penolakan oleh Komisi Banding, kedua merek milik Herman tersebut masih hidup.

Kuasa Hukum Asics Tiger, Yosef Srisasongko akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas keputusan hakim tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Komisi Banding Merek Elfrida Lisnawati enggan memberikan komentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×