kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Pengadilan Mengizinkan Pansus Century Menyita Dokumen


Selasa, 09 Februari 2010 / 10:28 WIB
Pengadilan Mengizinkan Pansus Century Menyita Dokumen


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Panitia Khusus Century dapat segera menyita dokumen kasus Bank Century. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat izin untuk melakukan penyitaan dari instansi yang terkait dengan kasus tersebut.

Berbekal surat itu, pansus segera melakukan penyitaan bersama juru sita PN Jakarta Pusat. "Utusan perwakilan fraksi yang ada di pansus juga akan diikutsertakan," ujar Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun, Senin (08/2).

Dokumen-dokumen yang akan disita adalah dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen rapat Komite Stabiltas Sektor Keuangan (KSSK), dokumen Bank Indonesia (BI), dan dokumen PT Bank Century Tbk.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memenuhi data penyusunan konstruksi peristiwa penggelontoran dana penyelamatan (bailout) Rp 6,76 triliun. Pansus menegaskan akan menyita data itu sebelum masa kerja berakhir pada 4 Maret 2010.

Selain menyita dokumen, Pansus Century juga akan melakukan investigasi lapangan untuk memperdalam data dan menelusuri aliran dana Bank Century ke lima kota yakni Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, dan Makassar, mulai Kamis (11/2) hingga Minggu (14/2).

Tim investigasi di Jakarta akan dipimpin Idrus Marham, lalu tim ke Makassar akan dipimpin Mahfudz Siddiq. Sementara, untuk Surabaya dipimpin Yahya Sacawiria, ke Bali akan dipimpin Gayus Lumbuun, dan ke Medan dipimpin Benny K. Harman.???

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×