Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera bergerak untuk mendalami kasus Bank Century. Sebab, Pansus Hak Angket Bank Century sudah menyerahkan sejumlah data dan fakta kepada KPK. Pansus Hak Angket Bank Century sudah menyerahkan dokumen yang mereka miliki pada akhir pekan lalu. ”Dokumen tersebut berisi 21 risalah pemeriksaan Pansus dari bulan Desember 2009 hingga Januari 2010,” ujar Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun, akhir pekan lalu.
Beberapa dokumen yang diberikan pansus, antara lain dokumen pemeriksaan mantan pejabat Bank Indonesia, seperti mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan, dan mantan Deputi Gubernur Senior Miranda Gultom. Pansus juga menyertakan dokumen dari pemeriksaan pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, serta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji.
Berbekal data-data tersebut, KPK akan segera menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan Pansus. KPK akan menyelidiki unsur tindak pidana korupsi yang menggunakan uang negara. Selain itu, KPK pun telah membentuk Tim Sembilan, sesuai dengan sembilan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasinya. "Tim akan mendalami data-data yang telah diberikan oleh pansus," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.
Tim ini akan memilah temuan Pansus; indikasi pelanggaran mana yang merupakan kewenangan KPK, dan mana yang bukan. Sebab KPK hanya dapat melakukan penindakan jika ada unsur korupsi saja.
Senin (8/2) ini, masing-masing fraksi di Pansus akan membeberkan kesimpulan sementara tentang kasus Bank Century. Anggota Pansus Bambang Soesatyo menegaskan kesimpulan fraksi tak akan terpengaruh dengan isu reshuffle kabinet yang dilontarkan Fraksi Demokrat. "Koalisi itu urusan ketua umum partai dengan Presiden, bukan dengan Pansus," ujarnya.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News