kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:44 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) karena bisa menggairahkan pasar properti. Pasalnya, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti bagi asing.

Adapun pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal itu sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya upaya itu akan memberikan sistem ke kepastian bagi asing.

Bahkan, menurutnya terkait pelonggaran itu juga sudah dibicarakan dalam kongres bersama-sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. "Saat itu kita sepakat untuk mengoreksi (rencana dulu asing bisa dapatkan HGB)," katanya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (10/1).

Menurutnya, opsi kepemilikan HGB ini dikesampingkan karena takutnya warga negara asing (WNA) bisa saja tidak diketahui keberadaannya. "Kalau dia megang HGB kan takutnya dia hilang entah kemana lalu dihibahkan atau diwariskan seperti itu," jelas dia.

Maka itu, pemerintah dan REI sepakat untuk memilih memperpanjang hak pakai sama dengan HGB. "Pun ketika habis mas hak pakainya juga masih bisa diperpanjang," tutur Paulus. Hal itu pilih karena saat diakui keduanya saat ini peraturan terkait hak pakai untuk asing masih belum jelas.




TERBARU

[X]
×