kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar


Kamis, 10 Januari 2019 / 19:44 WIB
REI: Revisi UU pelonggaran kepemilikan properti asing gairahkan pasar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Real Estat Indonesia (REI) menyambut positif revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (PA) karena bisa menggairahkan pasar properti. Pasalnya, dalam revisi ini pemerintah akan melonggarkan kepemilikan properti bagi asing.

Adapun pelonggaran itu dalam bentuk hak pakai apartemen yang bisa mengikuti periode hak guna bangunan (HGB). Hal itu sekaligus merevisi rencana pemerintah yang ingin memperbolehkan asing mendapatkan HGB.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah tersebut. Menurutnya upaya itu akan memberikan sistem ke kepastian bagi asing.

Bahkan, menurutnya terkait pelonggaran itu juga sudah dibicarakan dalam kongres bersama-sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. "Saat itu kita sepakat untuk mengoreksi (rencana dulu asing bisa dapatkan HGB)," katanya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (10/1).

Menurutnya, opsi kepemilikan HGB ini dikesampingkan karena takutnya warga negara asing (WNA) bisa saja tidak diketahui keberadaannya. "Kalau dia megang HGB kan takutnya dia hilang entah kemana lalu dihibahkan atau diwariskan seperti itu," jelas dia.

Maka itu, pemerintah dan REI sepakat untuk memilih memperpanjang hak pakai sama dengan HGB. "Pun ketika habis mas hak pakainya juga masih bisa diperpanjang," tutur Paulus. Hal itu pilih karena saat diakui keduanya saat ini peraturan terkait hak pakai untuk asing masih belum jelas.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×