Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail, menilai penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, banyak yang tidak terkait kasus pencucian uang Wawan.
"Melihat apa yang mereka sita itu tidak banyak hal yang berkaitan. Mengenai TPPU nanti bisa kita lihat di persidangan seperti apa, ada korelasinya atau tidak," kata dia di rumah Wawan, Senin (27/1/2014) malam. Maqdir mengatakan akan membuktikan hal tersebut di persidangan.
Maqdir turut menyaksikan penggeledahan yang dilakukan puluhan petugas KPK. Menurut dia, KPK harus proporsional dan tidak berlebihan dalam melakukan penyitaan. "Yang kami harapkan penyitaan ini tidak berlebihan, tapi mesti proporsional. Seseorang tidak boleh dihukum lebih dari kesalahan," kata dia.
Maqdir menjelaskan, KPK menyita sekitar 56 dokumen dari rumah adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu. KPK juga menyita tiga mobil, yaitu Nissan GTR warna putih B 888 GAW, Lexus LS warna hitam B 888 ARD, dan Land Cruiser warna hitam B 888 TCW. Disita pula sebuah sepeda motor Harley-Davidson sport silver B 3484 NWW.
Ketiga mobil dan sebuah motor tersebut dikeluarkan dari rumah Wawan sekitar pukul 21.20 WIB. Adapun penyidik KPK menggeledah rumah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini sejak pukul 11.00 WIB.
Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, serta tersangka pencucian uang. Berdasarkan hasil penelusuran, KPK menemukan aset Wawan berada di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Bali. Aset tersebut antara lain berupa rumah, tanah, dan mobil. (Dian Maharani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News