Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan tersebut dilakukan diantaranya dari rumah dinas istri Wawan, Airin Rachmi Diany yang juga menjabat sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.
"Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik KPK, misalnya dari rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, dari Jalan Denpasar (kediama Wawan)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1).
Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut sebagian telah rampung dilakukan. Kata Johan, lokasi penggeledahan di Serang, dan Jalan Denpasar telah selesai dilakukan sedangkan sisanya belum. Sebagian tim penyidik pun telah kembali ke KPK.
Namun demikian, terkait kasus ini, KPK belum juga menyita aset-aset milik Wawan. Bahkan, 11 mobil mewah milik Wawan pun kabarnya sudah tak terlihat di kediaman Wawan. Menanggapi hal tersebut, Johan bilang pihaknya masih melakukan penelusuran atas aset-aset Wawan. "Jadi saya tadi konfirmasi, belum ada penyitaan tanah dan bangunan," kata Johan.
Terkait kasus ini, KPK pun belum dapat menyimpulkan apakah Airin terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut. Yang jelas, penggeledahan di rumah dins Airin dilakukan karena diduga ada jejak-jejak dugaan korupsi tersangka Wawan dalam penggeledahan di lokasi tersebut. "Bisa saja ada dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU TCW," tambah Johan.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Airin tersebut berlokasi di Jalan Sutera Nerada V Nomor 16, Alam Sutera, Tangerang Selatan. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35 dan di Jalan Denpasar II Nomor 43, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Yayah Rodiah di Komplek Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya, Serang dan di Komplek Griya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang, Banten. Perlu diketahui, Yayah Rodiah merupakan salah satu anak buah Wawan yang memiliki jabatan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13. Selain itu, penggeledahan dilakukan di kediaman Dadang Prijatnya di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten. Adapun Dadang Prijatna diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News