kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45900,65   -5,64   -0.62%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara Setnov: Dakwaan jaksa KPK tidak jelas


Rabu, 20 Desember 2017 / 12:39 WIB
Pengacara Setnov: Dakwaan jaksa KPK tidak jelas


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12). Hari ini agendanya pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum. 

Salah satu kuasa hukum Setya Novanto dalam eksepsinya mengatakan, sejumlah nama penerima duit korupsi KTP-elektronik yang hilang membuat perhitungan kerugian negara menjadi keliru. Padahal menurut kuasa hukum Setya, jumlah kerugian negara harus diuraikan secara materil maupun substansif.

"Terdapat 18 perbedaan menyangkut penerimaan uang," kata salah satu kuasa hukum Novanto ketika membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12).

Tim pengacara pun membandingkan rincian penerimaan uang dalam tiga dakwaan terpisah, yaitu dakwaan perkara mantan pejabat Kemendagri Irman-Sugiharto, dakwaan Andi Agustinus dan Novanto sendiri.

Dengan adanya sejumlah perbedaan tersebut, tim kuasa hukum Novanto merasa dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun secara jelas, cermat dan lengkap. Pengacara pun memohon agar dakwaan ini ditolak atau sekurang-kurangnya tidak diterima.

Apalagi, menurut kuasa hukum, BPKP yang menghitung adanya kerugian negara tidak merinci adanya penerimaan uang sebanyak US$ 7,3 juta kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

"BPKP tidak memperhitungkan penerimaan uang US$ 7,3 juta untuk terdakwa," kata kuasa hukum Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×