kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permohonan RJ Lino tidak diterima pengadilan


Selasa, 26 Januari 2016 / 12:58 WIB
Permohonan RJ Lino tidak diterima pengadilan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Direktur Utama Richard Joost Lino harus gigit jari. Pasalnya, permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima secara seluruhnya.

"Mengadili permohonan pemohon tidak diterima secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal Udjiati dalam persidangan, Selasa (26/1).

Pertimbangan putusan tersebut karena Hakim Tunggal menilai KPK mempunyai kapasitas untuk mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Hakim Tunggal menilai penetapan Lino sebagai tersangka telah memenuhi syarat. Lantaran, sudah ada bukti permulaan yang dan ada pemeriksaan terhadap Lino.

Sehingga, alasan Lino yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan kerugian negara tidak berkaitan dengan substansi pra peradilan dan tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, dalam berkas pra peradilannya, Lino mempermasalahkan status penyidik KPK bernama A. Damanik yang menyidik kasus yang disangkakan kepada Lino.

Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail mengaku, status Damanik sebagai penyidik tidak sah dengan alasan bukan penyidik dari Kepolisian atau pun Kejaksaan. Sehingga, proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Berdasarkan data, A Damanik telah diberhentikan hormat dari Kepolisian pada 22 November 2014. Selain itu, penetapan status tersangka oleh KPK kepada Lino tidak disertai dengan nilai kerugian negara.

Sekedar mengingatkan, Lino mengajukan permohonan pra peradilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK yang disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga unit quay container crane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×