kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

KPK segera periksa RJ Lino


Selasa, 26 Januari 2016 / 13:18 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bekerja cepat membongkar perkara dugaan tindakan melawan hukum pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Basaria Panjaitan Pimpinan KPK menegaskan bila KPK bakal segera memanggil RJ Lino untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Pekan ini akan dipanggil, dan untuk penahanan dilihat dari kebutuhan penyidik," kata Basaria di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Udjiati memutuskan tidak menerima permohonan pra peradilan Lino untuk seluruhnya.

Pertimbangan putusan tersebut yakni Hakim Tunggal menilai KPK mempunyai kapasitas untuk mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Hakim Tunggal menilai penetapan Lino sebagai tersangka telah memenuhi syarat. Lantaran, sudah ada bukti permulaan yang dan ada pemeriksaan terhadap Lino.

Sehingga, alasan Lino yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan kerugian negara tidak berkaitan dengan substansi pra peradilan dan tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×