kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara & notaris minim kesadaran bayar pajak


Kamis, 24 November 2016 / 16:45 WIB
Pengacara & notaris minim kesadaran bayar pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menjelang akhir tahun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) makin gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak profesi. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang, perbankan, perusahaan masuk bursa, kali ini giliran pengacara, notaris dan kurator yang menjadi sasaran untuk ikut tax amnesty atau pengampunan pajak.

Tiga profesi ini dinilai tepat untuk diajak ikut amnesty pajak sebab profesi tersebut juga cukup prospektik dari sisi pendapatann. Selain itu, dalam lima tahun terakhir tiga profesi ini memiliki tingkat kepatuhan pajak yang rendah, pengacara hanya 27%, notaris 39% dan kurator 45%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa tiga profesi ini tingkat kepatuhan melaporkan hartanya itu masih sangat kecil, semuanya masih di bawah 50%. Dan cenderung tingkat kepatuhanya dari 2011 sampai 2015 terus mengalami penurunan.

"Notaris selama lima tahun mengalami penurunan dari 39% menjadi 30% pada 2015. Untuk pengacara tingkat kepatuhan pelaporannya hanya 27% lebih rendah dari notaris angkanya pun cenderung stagnan dan ada penurunan sedikit. Untuk kurator lebih baik yaitu 45% namun itu masih dibawah 50%," papar Sri Mulyani, Rabu (23/11).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyampaikan untuk profesi notaris jumlahnya seluruh Indonesia mencapai 14.466 wajib pajak notaris namun yang teridentifikasi punya NPWP baru 11.314 notaris. Kemudian dari jumlah itu yang ikut tax amnesty hanya 22% saja. "Yang ikut tax amnesty itu hanya 3.187 notaris, dan total tebusannya mencapai Rp 187,4 miliar," katanya.

Sementara untuk profesi pengacara, keseluruhan jumlahnya yaitu mencapai 16.879 pengacara di seluruh Indonesia namun yang teridentifikasi punya NPWP hanya 1.976 atau hanya 11,5%. Jika dilihat partisipasi yang punya NPWP ikut tax amnesty itu hanya 6% saja.

"Dari 1.897 yang punya NPWP hanya 110 yang ikut. Jumlah ini lebih rendah dari profesi notaris meskipun jumlah tebusanya hampir mendekati yaitu sebesar Rp 131,4 miliar," ungkapnya.

Yang terakhir untuk posisi Kurator dari 553 kurator seliruh Indonesia yang punya NPWP dan teridentifikasi 227 kurator. Dan dari angka itu yang ikut tax amnesty yaitu 60 wajib pajak dengan total tebusan mencapai Rp 9,5 miliar.

Dia juga menghimbau supaya tiga kelompok profesi ini mengikuti amnesti pajak. Sebab jika tidak mengikuti program pengampunan ini maka jika dikemudian hari petugas pajak menemukan keganjilan maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikanakan tarif normal. "Jika ditemukan tiga tahun kemudian, akan ada sanksi bunga 2% perbulannya," tegasnya.

Melihat angka tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa prihatin. Karenanya, dia mengajak kepada seluruh koleganya untuk ikut program tersebut. "Orang yang tidak memanfaatkan tax amnesty, orang yang sangat bodoh. Karena kedepannya akan menguntungkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×