Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Menjelang akhir tahun dan akhir periode dua program tax amnesty atau pengampunan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas fokus sasaran. Setelah profesi dokter, pengusaha tambang dan pengusaha perbankan, kali ini DJP menyasar pengusaha perusahaan masuk bursa.
Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Hanif menyampaikan untuk perusahaan yang masuk bursa jumlahnya sekitar 726 perusahaan yang terdiri dari emiten, manajer investasi dan perantara perdagangan efek. "Dari total 626 perusahaan baru 210 perusahaan yang telah ikut program amnesti pajak," ujar Hanif, Rabu (23/11).
Hanif memaparkan 726 perusahaan itu terdiri dari 417 perusahaan emiten, kemudian perusahaan manajer investasi (MI) sebesar 168 perusahaan dan 141 perusahaan perantara pedagang efek. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkam di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyumbang paling banyak pajak dari sektor ini yaitu Rp 26 triliun dari Rp 28,3 triliun.
"Sampai saat ini baru 126 perusahaan emiten yang ikut amnesti pajak atau 32% dari seluruh emiten. Maka dari itu kita mengundang 75 emiten yang berpotensi ikut pajak," ungkapnya.
Ada anggapan perusahaan yang sudah terbuka atau melantai di bursa seharusnya tidak perlu ikut amnesti pajak. Pasalnya salah satu untuk menjadi perusahaan terbuka urusan pajaknya harus sudah selesai. Menurut Hanif meskipun perusahaan Tbk sudah selesai pajaknya namun ada saja yang tertinggal.
Apalagi, lanjut Hanif, perusahaan besar kebanyakan menggunakan agresif tax planning sehingga pajak yang dibayarkan lebih kecil daripada yang seharusnya. Dengan amnestI pajak dia meminta supaya ikut karena ini waktunya untuk membangun negeri. Bisa juga ada beberapa hal yang belum terlaporkan.
"Intinya masih ada ruang untuk perusahaam Tbk untuk ikut tax amnesty. Apalagi banyak transaksi utang yang biasanya terlupa. Jadi meskipun perusahaan Tbk tapi masih ada ruang untuk ikut tax amnesty," ungkapnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengatakan adapun untuk partisipasi pemegang saham, direktur dan komisaris itu adalah untuk sekuritas yaitu komisaris 66% yang sudah ikut tax amnesty. Kemudian untuk direktur baru 50% yang ikut dan untuk pemegang saham yang ikut sebesar 61%.
"Untuk emiten kalau dilihat dari komisaris direksi dan pemegang sahamnya maka yang telah ikut tax amnesty maka untuk komisaris 60%, direksinya 50%, dan pemegang saham 60%. Artinya kita mendorong sisanya untuk memanfaatkan haknya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News