Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eddy Sindoro, tersangka kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan kembali (PK) menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10).
Eddy yang mengenakan rompi oranye datang ke Gedung KPK pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak bekas petinggi Grup Lippo itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 lalu.
"ESI (swasta) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10)
Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, (12/10) melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.
Eddy diduga menjadi dalang suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan PK kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut telah divonis bersalah penerima suap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap. Edy Nasution berdasarkan putusan MA divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara Doddy dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News