kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Eddy Sindoro jalani pemeriksaan perdana di KPK


Senin, 15 Oktober 2018 / 13:37 WIB
Eddy Sindoro jalani pemeriksaan perdana di KPK
ILUSTRASI. Eddy Sindoro ditahan KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eddy Sindoro, tersangka kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan kembali (PK) menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/10).

Eddy yang mengenakan rompi oranye datang ke Gedung KPK pukul 12.52 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali pertama sejak bekas petinggi Grup Lippo itu ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016 lalu.

"ESI (swasta) diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10)

Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, (12/10) melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.

Eddy diduga menjadi dalang suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016 untuk pengabulan PK kasus yang ditangani PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut telah divonis bersalah penerima suap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap. Edy Nasution berdasarkan putusan MA divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara Doddy dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×