Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Taufik Basari, Pengacara Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Chandra M Hamzah, meminta Kejaksaan Agung tidak bertele-tele dalam menyelesaikan perkara klienya. Menurut Taufik, proses pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan proses tahapan administrasi yang harus dilalui. Namun, ia meminta dalam penyelesaian administrasi yang kini sedang berlangsung tidak memakan waktu lama. "Ada tahapan administrasi yang harus dipenuhi, kita ikuti. Namun seharusnya kejaksaan bisa mempercepat jika memang serius menghentikan kasus ini," ujar Taufik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Chandra Hamzah sendiri saat memasuki ruang penyidikan di Kejari Jaksel ditemani beberapa kuasa hukumnya antara lain Alexander Lay, Taufik Basari. Chandra sendiri saat ini masih di ruang penyidi kejaksaan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti. Amatan KONTAN beberapa tas berukuran besar dibawa masuk oleh penyidik "Barang bukti itu sebagaimana yang dimiliki oleh Kepolisian, rata rata surat-surat panggilan," ujar Taufik.
Ditanya soal rehabilitasi Chandra jika kasus ini selesai, Taufik bilang, proses itu harus diberikan oleh Presiden. "Kami fokus kasus
minta dihentikan, yang jelas ketika dihentikan ada rehabilitasi," tegasnya. Chandra sendiri yang mengenakan kemeja warna putih ketika turun dari mobil wajahnya terlihat sedikit pucat. Dicecar pertanyaan oleh wartawan, ia bungkam. Saat ini ia masih diperiksa penyidik di lantai dua Kejari Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News