Reporter: Harris Hadinata | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen mengakui bahwa kliennya pada hari ini telah menerima surat panggilan pemerisaan yang dilayangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau sudah dipanggil, ya akan dipenuhi nanti. Tapi surat panggilan KPK ini akan kita pelajari dulu," kata Patra saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1) petang.
Lebih lanjut Patra mengatakan, Anas dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor pada Selasa (7/1) pekan depan. Patra bilang, pihaknya akan mempelajari apakah surat panggilan tersebut apakah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau tidak.
"Maka itu kita akan pelajari dulu apa surat panggilan yang sekarang sesuai dengan KUHAP oleh tim penasihat hukum kita," tambah Parta.
Perlu diketahui, panggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Anas tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 31 Juli 2013. Terkait kemungkinan Anas akan ditahan seusai diperiksa, Patra mengatakan, sebaiknya KPK melihat aturan penahanan tersangka dalam KUHAP. Kliennya, lanjut Patra, tak memenuhi syarat untuk ditahan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun ketika dikonfirmasi apakah pihaknya akan melakukan penahanan usai memeriksa Anas, mengaku belum mendapat informasi dari penyidik KPK. “Belum ada informasi dari penyidik,” singkatnya.
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain pun mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.