kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengacara Ahok akan ajukan tiga video di sidang


Selasa, 04 April 2017 / 10:04 WIB
Pengacara Ahok akan ajukan tiga video di sidang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

 JAKARTA. Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP, pembela terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, berniat mengajukan tiga video untuk diperdengarkan dalam sidang ke-17 pada Selasa (4/4).

Ketua Tim Advokasi Trimoelja D Soerjadi mengatakan, tiga video itu akan menjadi penguat argumentasi Ahok yang bakal diperiksa dalam sidang kali ini.
“Video pertama adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tertanggal 27 September 2016, yang terekam secara lengkap. Pidato yang terekam dalam video ini yang disebut sejumlah orang merupakan penodaan agama,” kata Soerjadi di Auditorium Kementerian Pertanian.

Video kedua, pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau beken disebut Gus Dur. Pidato ini berisi penjelasan Gus Dur terkait propaganda hitam terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang ditujukan kepada Ahok saat mengikuti Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Sementara video ketiga adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu unggahan Buni Yani ke media sosial, yang menuai kontroversi.

Trimoelja berharap, majelis hakim mengizinkan ketiga video itu diperdengarkan. Sebab, jaksa pernah menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi penyebab perkara hukum.

“Melalui perbandingan tiga video tersebut, kami berharap majelis hakim dan khalayak mengetahui secara lengkap kronologi dan untuk membuktikan tak ada penodaan agama dalam pidato Ahok,” katanya.

Untuk diketahui, Ahok dituntut jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP.

(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×