Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selesai dilakukan, Rabu (29/3). Agenda sidang pada pekan depan, Selasa (4/4) akan memasuki babak baru dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.
"Sidang ditunda hari ini dan dibuka kembali Selasa depan dengan acara pemeriksaan barang bukti dan pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam agenda sidang hari ini, ada enam ahli yang didengarkan keterangannya. Dua ahli ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yakni Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; serta Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa.
Kemudian, ada empat ahli yang tak ada dalam BAP, yakni Hamka Haq, ahli dari Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah; KH Masdar Farid Mas'udi, ahli dari Rais Syuriah PBNU; I Gusti Ketut Ariawan, ahli dari Universitas Udayana; dan Sahiron Syamsuddin, ahli dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Ahok juga membacakan BAP saksi ahli Noor Aziz Said yang berhalangan hadir di persidangan.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News