kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahli Bahasa: Ahok hanya ceritakan pengalaman saja


Rabu, 29 Maret 2017 / 14:39 WIB
Ahli Bahasa: Ahok hanya ceritakan pengalaman saja


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ahli bahasa Bambang Kaswanti mengatakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu untuk menceritakan pengalaman pribadinya. Pasalnya, saat mencalonkan diri menjadi gubernur Bangka Belitung tahun 2007 Ahok pernah diserang dengan isu SARA.

Guru Besar Linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta itu mengatakan, Ahok menceritakan hal tersebut agar warga tidak khawatir jika dia tidak kembali terpilih menjadi gubernur program budidaya ikan kerapu masih akan berlanjut.

"Sumbernya kekhawatiran dalam rangka pilkada program tidak akan jalan. Yang penting program jalan, itu intinya. Al-Maidah dia cerita pengalaman, mengapa? Ada kemungkinan saya (Ahok) tidak terpilih karena ada pengalaman tersebut," kata Bambang dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Bambang menambahkan, pidato Ahok itu secara garis besar menerangkan soal program budidaya ikan kerapu. Ia menjelaskan, dalam keseluruhan pidato Ahok terdapat 14 kata berbau Pilkada, dimana empat diantaranya berbunyi 'jangan pilih saya' dan 'kalau saya tidak terpilih program jalan terus'.

Kata 'Al Maidah' dan 'dibohongi' hanya muncul satu kali.

"Kalimat pidato program (budidaya ikan kerapu) yang masih menjadi mayoritas di sana," kata Bambang.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×