kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penetapan SKB Angkutan Logistik Hari Libur Besar Keagamaan Dikritisi


Sabtu, 02 Maret 2024 / 18:58 WIB
 Penetapan SKB Angkutan Logistik Hari Libur Besar Keagamaan Dikritisi
ILUSTRASI. Anggota polisi memberhentikan truk bermuatan barang di Jalan Raya Pantura, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (21/6).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelarangan angkutan barang pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan mendapat kritikan dari pelaku industri. Kebijakan yang dilakukan dinilai kerap merugikan pelaku usaha logistik karena perencanananya hanya melibatkan tiga institusi saja.

Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek selama ini hanya dirancang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibatnya, banyak industri yang merasa dirugikan.

Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan seharusnya SKB terkait pelarangan angkutan logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tetapi juga dari sisi ekonominya. “Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.

Menurutnya, SKB yang ada selama ini hanya melihat dari satu sisi saja, yaitu pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan dalam SKB tersebut. Hal itu membuat para pelaku industri terus berteriak saat dikeluarkannya SKB ini.

Baca Juga: Ongkos Logistik RI Tinggi, Asosiasi Logistik Beri Penjelasan

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.
 
“SKB itu harus diperluas dengan melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang membawa aspirasi dari para pelaku usaha ketika menggodok SKB ini,” ucapnya. 

Senada,  Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim menilai bahwa pemerintah selama ini hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang pribadi bagi para pemudik. Sementara dampaknya terhadap perekonomian tidak diperhitungkan. 

“Padahal, yang namanya angkutan logistik ini kan merupakan urat nadi atau jantung daripada kegiatan perekonomian. Kalau aktivitasnya dibatasi, multiplier effect-nya kan sangat besar terhadap perekonomian nasional kita. Ekspornya tertunda, sehingga tidak ada devisa yang masuk,” ujarnya. 

Baca Juga: Antisipasi Libur Panjang, Pemerintah Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
 
Adil menuturkan selama ini pembuatan SKB terkait pelarangan angkutan logistik saat momen libur hari-hari besar itu tidak melalui sosialisasi terlebih dulu. “Tahun kemarin saja, kita hanya tahu ada sosialisasi SKB yang sudah jadi dibuat. Terus apa gunanya kita dikumpulkan? Seharusnya kan kita diajak bicara terlebih dahulu dan menampung semua keluhan kita,” ungkapnya. 

Untuk itu, ia mengharapkan agar pencetusan SKB melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan perlu ikut menandatanganinya. “Kementerian Perindustrian yang mengatur industri manufaktur dan Kementerian Perdagangan yang mengatur perdagangan harus dilibatkan,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×