Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Hari Libur Nasional 2024 - Jakarta. Inilah link download Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Jumlah tanggal merah, baik hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2023.
Pemerintah mengumumkan, ada 27 tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal itu tertuang dalam SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut adalah Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menurut SKB 3 menteri, 27 tanggal merah tahun 2024 terdiri dari 17 hari libur nasional. Kemudian 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Tanggal Merah & Cuti Bersama 2024 Akan Lebih Banyak, Catat Daftar Hari Libur Nasional
Berikut link download SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Link download SKB 3 Menteri di website Kemenko PMK https://www.kemenkopmk.go.id/skb-3-menteri-tentang-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2024
- Link download SKB 3 Menteri di website Kemenag https://kemenag.go.id/informasi/keputusan-bersama-menteri-agama--menteri-ketenagakerjaan--dan-menteri-pan-dan-reformasi-birokrasi-tentang-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2024
- Link download SKB 3 Menteri di website Kemenpan-RB https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI
- Link download SKB 3 Menteri di website Setkab https://kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/2023-09/SKB%202024.pdf
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, dalam keterangan pers usai penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa pada tahun 2024 pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari,” ujar Muhadjir, di Jakarta, Selasa (12/09/2023).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Ubah Istilah Hari Libur Nasional: Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2024 ini adalah pedoman bagi semua pihak dalam merancang aktivitas di tahun mendatang.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ujarnya.
Menko PMK mengatakan, pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB sedangkan pada sektor swasta oleh Menaker.
“Setelah penandatanganan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang [Libur Nasional dan] Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024,” tandas Muhadjir.
Tambahan libur nasional 2024
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menambahkan akan ada tambahan hari libur nasional tahun 2024 ini.
"Ini diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres (ditetapkan sebagai libur nasional). Kita juga antisipasi jika Pilpres ada dua putaran berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas, pasca-rapat tingkat menteri.
Dua tambahan hari libur itu di luar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang ditetapkan sebanyak 27 hari. Dengan tambahan dua hari maka libur ditetapkan sebanyak 29 hari.
"Di luar yang tadi, tadi kan 10 (cuti bersama). Kalau ditambah 2, jadi 12 totalnya 29 hari. Termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," ujar dia.
Lebih lanjut dia menyampaikan, libur terkait Pilpres dan Pileg akan diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden (keppres).
Berikut jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Januari 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Februari 2024
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Maret 2024
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
Jadwal tanggal merah dan libur nasional April 2024
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Mei 2024
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juni 2024
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juli 2024
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Agustus 2024
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Jadwal tanggal merah dan libur nasional September 2024
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Jadwal tanggal merah dan libur nasional Desember 2024
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Jadwal cuti bersama 2024
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
Itulah link download SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Siapkan jadwal liburan Anda, agar bisa berlibur lebih lama pada tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News