kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split


Selasa, 17 Oktober 2017 / 21:54 WIB
Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerimaan negara yang akan diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split tidak berubah. Menurutnya, porsi pos penerimaan hanya akan mengalami pergeseran.

Menurutnya, melalui aturan gross split nantinya akan membuat penerimaan pajak berkurang. Namun hal itu diimbangi oleh kenaikan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kami yakinkan secara pemerintah nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tetapi pajaknya turun. Tetapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerintah," kata Mardiasmo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan skema gross split, penerimaan bagian pemerintah (government take) terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PNBP, dan Indirect Tax berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penerimaan pajak yang berpotensi mengalami penurunan yang dimaksud, yaitu PPh lantaran tarifnya berubah dari 35$ menjadi 25%. Hal ini dipengaruhi oleh perubahan sistem pajak menjadi prevailing atau tarif biasa berubah dari waktu ke waktu.

Selain itu lanjut dia, pemerintah berencana memberikan insentif berupa penghapusan Indirect Tax, khususnya PBB, bagi kegiatan yang masih dalam masa eksplorasi.

Sementara untuk PPN-nya, "kami tetap coba untuk dilakukan seperti di Peraturan Pemerintah (PP) cost recovery sesuai keekonomiannya," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga masih menimbang-nimbang apakah akan mengilangkan Indirect Tax juga untuk kegiatan yang dalam masa eksploitasi.

Yang jelas lanjut dia, pemerintah tengah meramu cara agar bagian yang diterima pemerintah tidak turun atau minimal sama dengan skema pajak sebelumnya.

"Ini (PPh) kan turun, sekarang kami coba apakah jumlah wajib pajaknya akan naik, dengan wajib pajak plus indirect tax (PPN dan PBB) juga turun. Itu government take harus tetap, minimal sama dengan cost recovery," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×