kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Kemenkeu akan beri insentif fiskal gross split


Selasa, 03 Oktober 2017 / 16:58 WIB
Kemenkeu akan beri insentif fiskal gross split


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pajak kontrak bagi hasil gross split. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akan ada pembebasan pajak eksplorasi dan eksploitasi. Hanya saja, untuk ekspolitasi sampai proyek sudah menghasilkan profit.

"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan revenue, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.

Sementara untuk eksploitasi akan ada fasilitas insentif pajak sampai memberikan hasil optimal, “Kalau lebih dari cost, ya makanya harus bayar pajak," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split.

"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×