Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan pajak kontrak bagi hasil gross split. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, akan ada pembebasan pajak eksplorasi dan eksploitasi. Hanya saja, untuk ekspolitasi sampai proyek sudah menghasilkan profit.
"Kami mencoba memberikan insentif fiskal, PPh, PPN yang dikaitkan dengan PP yang sudah ada dikaitkan dengan cost recovery," ujar Mardiasmo di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Menurut Mardiasmo, untuk eksplorasi, tak akan dibebani pajak. Namun, apabila berhasil dan menghasilkan revenue, maka biaya operasional akan diakumulasikan dan akan menjadi pengurang pajak dari penghasilannya.
Sementara untuk eksploitasi akan ada fasilitas insentif pajak sampai memberikan hasil optimal, “Kalau lebih dari cost, ya makanya harus bayar pajak," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split.
"Gross split berlaku untuk yang baru, yang lama tidak (tetap cost recovery). Tapi kita minta Pak Wamenkeu (Mardiasmo) tolong PP perpajakannya, karena ditunggu. Mereka mau tarifnya prevailling," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News